Sunday, March 14, 2010

PERPAJAKAN

Pajak : uang/iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara tidak ada imbalan langsung berdasarkan UU dapat dipaksakan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara mis: PPh, PPN. PPnBM, PBB dll.

Retribusi : uang/iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara dengan ada imbalan langsung, mis : parkir jalan umum, keamanan, kebersihan dll

Sumbangan : uang/iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara dengan sukarela untuk golongan tertentu mis: domet peduli dll

PENGERTIAN PAJAK
Iuran ke kas negara oleh rakyat dapat dipaksakan
Berdasarkan undang-undang
Tidak mendapat imbalan langsung dapat ditunjuk
Digunakan untuk pengeluaran Negara

FUNGSI PAJAK
FUNGSI BUDGETAIR : untuk memasukkan penerimaan negara
FUNGSI REGULEREND: mengatur perekonomian, sosial dl

Dasar Hukum Pajak : UUD 1945 ps 23 ayat 2
Azas pemungutan pajak : tercermin dalam UU pajak :
Equality
Certainty
Convenience
Economy

Segala jenis pajak harus didasarkan UU ------------ Hukum Pajak
Kedudukan Hukum Pajak : Bagian Hukum Publik

Hukum Pajak dibedakan menjadi :
Hukum Pajak Materiil : UU PPh, UU PPN&PPnBM, UU PBB, UU BPHTB, UU Bea meterai

Hukum Pajak Formal :
UU KUP : UU No 6 h 1983, diubah dg UU No 9 Th 1994, UU No 16 Th 2000, UU No 28 th 2007
UU Peradilan Pajak: UU No 17 Th 1997 diubah dg UU no 14 Th 2002
UU Penagihan Pajak dengan surat Paksa: UU no 19 Th 1997 diubah dg UU no 19 Th 2000

PENGGOLONGAN PAJAK
1. Atas dasar pemungut atau pengelolanya :
Pajak pusat
Pajak daerah
2. atas dasar sifatnya:
a. pajak subyektif
b.pajak obyektif
3. atas dasar jenisnya :
a. pajak langsung
b. pajak tidak langsung

JENIS-JENIS PAJAK atas dasar pemungutnya

Pajak Negara :
Pajak Penghasilan UU no : 7 Th 1983, diubah dg UU no 7 Th 1991, UU no 10 Th 1994, dan UU no 17 Th 2000
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang MewahUU no : 8 Th 1983, diubah dg UU no 11 Th 1994, dan UU no 18 Th 2000
Pajak Bumi dan Bangunan UU no : 12 Th 1985, diubah dg UU no 12 Th 1994,
Bea Meterai UU no 13 Th 1994
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan UU No 21 Th 1997 diubah dengan UU no 20 Th 2000

Pajak Daerah (UU No 18 Th 1997 sebagaimana diubah dg UU 34 Th 2000):

Jenis Pajak Propinsi :
1) Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan
di atas air, min 30% untuk daerah kab/kota
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan
di atas air; min 30% untuk daerah kab/kota
3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor min 70%
untuk daerah kab/kota
4) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air di bawah
Tanah dan Air Permukaan; min 70% untuk daerah Kab/kota

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Pengambilan Bahan Galian C
Pajak Parkir


DASAR HUKUM PAJAK
Pasal 23 A Amandemen UUD 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang.
Produk hukum UU Perpajakan di Indonesia :
UU No 6 Th 1983 : tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No 9 Th 1994 dan UU 16 Th 2000
UU no 7 1983 : tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU no 7 Th 1991, UU no 10 Th 1994, dan UU no 17 Th 2000
UU No 8 1983 : tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana diubah dengan UU No 11 1994 dan UU no 17 Th 2000
UU No 12 Th 1985 : tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU No 12 Th 1994
UU No 13 Th 1985 tentang Bea Meterai
UU No 17 Th 1997 : tentang Badan Peradilan Sengketa Pajak sebagaimana diubah dengan UU No 14 Th 2002 tentang Pengadilan Pajak
UU No 18 Th 1997 : Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 34 Th 2000
UU No 19 Th 1997 : tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No 19 Th 2000
UU No 20 Th 1997 : tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU No 21 Th 1997 : tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU no 20 Th 2000

Sistem Pemungutan Pajak

Official Assessment : Wewenang menentukan pajak terutang ada di tangan pemerintah/ administratur perpajakan/fiskus
Self Assessment System : Sistem yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yg terutang atau harus dibayar
Withholding system : Sistem yang memberikan wewenang kepada pihak ke3 untuk memotong, atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, menyetor ke kas negara, dan melaporkannya ke Dirjen pajak

Stelsel Pajak (Cara Pemungutan Pajak) :
Stelsel nyata (riil)
Stelsel fiktif
Stelsel campuran

Asas-asas Pemungutan Pajak:
Asas menurut falsafah hukum yang menyatakan keadilan kepada hak negara untuk memungut pajak memunculkan teori:
a. Teori asuransi
b. Teori kepentingan
c. Teori Gaya pikul
d. Teori Bakti
e. Teori asas daya beli

Asas Yuridis: hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara dan rakyat, oleh karena itu pemungutan pajak harus berdasarkan UU, Landasan hukum pemungutan pajak di Ind adalah pasal 23a AMANDEMEN UUD 1945

Asas Ekonomi. Pajak mempunyai fungsi budgetair dan regulerend, pemungutan pajak haru tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu

Asas pemungutan pajak spesifik, misal untuk asas pemungutan pajak penghasilan:
Asas tempat tinggal
Asas kebangsaan
Asas sumber

Tarip pajak
Tarip Marginal
Tarip Efektif

Struktur Tarip :
Tarip proporsional
Tarip progresip
Tarip degresif
Tarip tetap

Hapusnya Utang Pajak
Pembayaran
Kompensasi
Daluwarsa
Pembebasan
Penghapusan

Perlawanan Pajak
Perlawanan Pasif (Tax avoidance) misal : memilih suatu kebijakan akuntansi yang memperingan beban pajak , tidak melanggar UU Pajak
Perlawanan Aktif (Tax evasion) : semua usaha secara langsung sengaja untuk menghindari pajak dengan melanggar UU

No comments: