Sunday, March 14, 2010

COOPERATE AGAINST

PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA
1. Hukum Pajak Material
Memuat norma-norma yang menerangkan
 keadaan-keadaan perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak
siapa- siapa yang harus dikenakan pajak?
Berapa besar pajaknya?

Atau dengan kata lain
Segala sesuatu tentang tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan pula hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak, termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda dan hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan dan pengembalian pajak,
Segala sesuatu tentang tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan pula hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak, termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda dan hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan dan pengembalian pajak,

Hukum Pajak Formil
 Peraturan peraturan mengenai cara-caraa untuk menjelmakan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan.
 Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak
 Kontrol Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemingutan Pajak
 Kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak)
 Prosedur pemungutan pajak

Maksud Hukum Pajak Formal
Melindungi baik, baik Fiscus maupun wajib Pajak
Memebri jaminan bahwa hukum material dapat diselenggarakan dengan baik

Berdasar golongan
Pajak Langsung
Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh WP ybs dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
Pajak Tidak langsung
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain
ex: PPN dan PPenjBM

Berdasar wewenang pemungut
Pajak Pusat
Pajak yang wewenang
pemungutannya dilakukan oleh Pem. Pusat dan dilakukan oleh DepKeu melalui Dirjen pajak
diatur oleh UU
hasilnya akan masuk APBN
Pajak Daerah
Pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh Pem. Daerah dan dilakukan oleh BPKD melalui Dispenda
diatur oleh Perda
hasilnya akan masuk APBD

Berdasar sifat
Pajak Subjektif
Pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan WP
Dalam mementukan pajak harus ada alasan2 objektif yang berhub. erat dengan keadaaan materialnya yaitu gaya pikul

Pajak objektif
Pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya

TARIF PAJAK
Tarif Tetap
Tarif Proporsional
Tarif Progresif
Tarif Degresif

Tarif Tetap
Tarif Pajak yang jumlah nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan Pajak berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang terutang selalu tetap
ex.bea materai unutk cek dan bilyet giro Rp. 3000,-

Tarif Proporsional
Tarif pajak yang merupakan persentase tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan terutang akan berubah secara proporsional sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya
ex. Tarif PPN 10%

Tarif Progresif
Pajak yang persentasinya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, shg jumlah pajak yg terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya

Tarif Degresif
Tarif pajak yang persentasinya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, sehingga jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan Pajak

No comments: