Monday, March 1, 2010

KEWAJIBAN PADA PROVINSI JAWA TENGAH

KEWAJIBAN

Istilah

Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah. Aset Tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Asset), selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.

Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan peminjaman dana. Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur. Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.

Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan.

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur. Kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.

Kewajiban kontinjensi adalah: (a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau (b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena:

(1) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau

(2) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Metode garis lurus adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang pemerintah. Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.

Nilai tercatat (carrying amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak

Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum. Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.

Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:

(a) Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau

(b) Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada.

Penjadwalan utang dapat berbentuk:

(1) Perubahan jadwal pembayaran,

(2) Penambahan masa tenggang, atau

(3) Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.

Sekuritas utang pemerintah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang Negara (SUN). Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik

Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.

Klasifikasi Kewajiban

Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.

Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:

(a) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan

(b) entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan

(c) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.

Pengakuan Kewajiban

Pelaporan keuangan untuk tujuan umum harus menyajikan kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.

Pengukuran Kewajiban

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

Utang Kepada Pihak Ketiga

Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut

Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit non pemerintahan.

Utang Bunga

Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.

Utang Perhitungan Pihak Ketiga

Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.

Bagian Lancar Utang Jangka Panjang

Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

Utang Pemerintah yang tidak Diperjualbelikan (Non-Traded Debt)

Nilai nominal atas utang pemerintah yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan

Utang Pemerintah yang Diperjualbelikan (Traded Debt)

Jenis sekuritas utang pemerintah harus dinilai sebesar nilai pari (original face value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Sekuritas utang pemerintah yang dijual sebesar nilai pari (face) tanpa diskonto ataupun premium harus dinilai sebesar nilai pari (face). Sekuritas yang dijual dengan harga diskonto akan bertambah nilainya selama periode penjualan dan jatuh tempo; sedangkan sekuritas yang dijual dengan harga premium nilainya akan berkurang.

Perubahan Valuta Asing

Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.

Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo

Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan

Tunggakan

Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.

Restrukturisasi Utang

Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini 2harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait.

Jika jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan. Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.

Penghapusan Utang

Jika penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset nonkas maka entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian kembali atas aset nonkas dahulu ke nilai wajarnya, serta mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang berhubungan.

Biaya-Biaya Yang Berhubungan Dengan Utang Pemerintah

Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:

(a) Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;

(b) Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,

(c) Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya .

(d) Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.

Penyajian Dan Pengungkapan

Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya. Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:

(a) Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;

(b) Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;

(c) Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;

(d) Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;

(e) Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:

(1) Pengurangan pinjaman;

(2) Modifikasi persyaratan utang;

(3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman;

(4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman;

(5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan

(6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.

(f) Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.

(g) Biaya pinjaman:

(1) Perlakuan biaya pinjaman;

(2) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan

(3) Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.

JURNAL

Jurnal balik reklasifikasi pinjaman/ hutang di awal tahun

Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang xxx

Dana yh. Disediakan ut. Pemby. Hutang jk. Panjang xxx

Dana yh. Disediakan ut. Pemby. Hutang jk. Panjang xxx

Hutang Jangka Panjang xxx

Realisasi Pengeluaran Pembiayaan

( bukan transaksi neraca, hanya untuk menunjukkan hubungan keterkaitan dengan transaksi Anggaran)

Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri xxx

Pembayaran Pokok Pinjaman Pemerintah Pusat xxx

Pembayaran Pokok Pinjaman Pemda Otonom Lain xxx

Pembayaran Pokok Pinjaman BUMN/D xxx

Pembayaran Pokok Pinjaman BUMN/D xxx

Jurnal Korolari untuk mencatat Pembayaran Pokok Pinjaman

Hutang Jangka Panjang xxx

Dana yg hrs disediakan unt. Pemby. Hut. Jk. Pjg. xxx

Reklasifikasi Hutang jangka Panjang yg Jatuh Tempo di tahun berikut ( jurnal akhir tahun)

Dana yh. Disediakan ut. Pemby. Hutang jk. Panjang xxx

Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang xxx

Hutang Jangka Panjang xxx

Dana yh. Disediakan ut. Pemby. Hutang jk. Panjang xxx

Reklas pokok pinjaman akhir tahun

Cadangan hutang jangka pendek xxx

Bagian lancar hutang jangka panjang xxx

Hutang Jangka Panjang xxx

Dana yh. Disediakan ut. Pemby. Hutang jk. Panjang xxx

Pembukuan hutang bunga pinjaman akhir tahun

Dana yh disediakan untuk Pemby. Hutang jk. Pendek xxx

Hutang Biaya Pinjaman xxx

Transaksi PFK

Penutupan akhir tahun

Penerimaan PFK xxx

Hutang PFK xxx

Pengeluaran PFK xxx


KEWAJIBAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2004 – 2008

2004

2005

2006

2007

2008

KEWAJIBAN

Kewajiban Jangka Pendek

Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

127.401.006.904

0

0

11.347.022.019

12.998.743.585

Utang Bunga

0

0

0

0

0

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri-Pemerintah Pusat

0

0

0

0

0

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri-Pemda Lainnya

0

0

0

0

0

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri-Lembaga Keuangan Bank

0

0

0

0

0

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri-Lembaga Keu Bukan Bank

0

0

0

0

0

Bagian Lancar Utang Dalam Negeri-Obligasi

0

0

0

0

0

Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya

876.129.230

767.667.460

649.205.690

655.310.567

0

Utang Jangka Pendek Lainnya

24.251.500

155.784.161.501

96.481.093.218

93.248.287.045

148.781.834.986

Jumlah Kewajiban Jangka Pendek

128.301.387.634

156.551.828.961

97.130.298.908

105.250.619.631

161.780.578.571

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG

Utang Dalam Negeri-Pemerintah Pusat

2.062.183.717

1.304.516.257

655.310.567

0

0

Utang Luar Negeri-Pemerintah Daerah Lainnya

0

0

0

0

0

Utang Dalam Negeri-Lembaga Keuangan Bank

0

0

0

0

0

Utang Dalam Negeri-Lembaga Keuangan bukan Bank

0

0

0

0

0

Utang Dalam Negeri-Obligasi

0

0

0

0

0

Utang Jangka Panjang Lainnya

0

0

0

0

0

Jumlah Kewajiban Jangka Panjang

2.062.183.717

1.304.516.257

655.310.567

0

0

JUMLAH KEWAJIBAN

130.363.571.351

157.856.345.218

97.785.609.475

105.250.619.631

161.780.578.571


Catatan Laporan Keuangan Tahun 2004

  1. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Rp876.129.230,00

Bagian lancar utang jangka panjang sejumlah Rp876.129.230,00 merupakan reklas dari akun utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam Tahun 2005. Rincian daftar Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah sebagai berikut:

1 Penambahan Modal Kepada BKK Tahap I 130.000.000,00

2 Penambahan Modal Kepada BKK Tahap II 96.923.540,00

3 Penambahan Modal kepada PDAM Pemkot Semarang Tahap I 127.187.500,00

4 Penambahan Modal kepada PDAM Pemkot Semarang Tahap II 522.018.190,00

Jumlah 876.129.230,00

  1. Utang Belanja Rp127.401.006.904,00

Utang Belanja sejumlah Rp127.401.006.904,00 terdiri dari utang belanja insentif pegawai Rp22.076.191.093,00 dan utang bagi hasil pajak / retribusi sejumlah Rp 105.324.815.811,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) Daftar utang belanja insentif pegawai Tahun 2004

1 Dipenda 18.083.934.898,00

2 Diklat 14.955.323,00

3 Bims Ketahanan Pangan 10.000,00

4 Kantor Perwakilan 4.331.500,00

5 KPDE 5.972.120,00

6 KPBD 17.743.941,00

7 Kasda 49.302.287,00

8 Kantor Perpustakaan 2.510.995,00

9 Dispertan 24.694.267,00

10 Disnak 74.728.173,00

11 Diskanlut 285.504.761,00

12 Distamben 3.188.150,00

13 Dishut 44.612.157,00

14 Disbun 6.790.403,00

15 Disperindag 14.343.569,00

16 Kop & UKM 2.465.882,00

17 Disnaker 1.260.454,00

18 Dinas Kesehatan 164.700.913,00

19 Rs Moewardi 1.082.861.162,00

20 RS Dr Margono 914.343.416,00

21 RS Tugurejo 516.898.889,00

22 RS Kelet Jepara 259.551.442,00

23 RSJ Dr Amino 84.541.343,00

24 RSJ Surakarta 26.927.727,00

25 RSJ Klaten 207.413.561,00

26 Din Sos 1.104.329,00

27 Kim Taru 1.570.473,00

28 Din Bina Marga 8.408.323,00

29 Din PSDA 9.724.808,00

30 DLLAJR 98.004.885,00

31 Dishubtel 62.663.069,00

32 Dinas Pariwisata 1.127.873,00

Jumlah 22.076.191.093,00

2) Daftar utang bagi hasil untuk Kabupaten/Kota dan Pusat Tahun 2004

1 Pajak Kendaraan Bermotor 35.840.765.785,00

2 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 48.940.866.753,00

3 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 17.077.851.374,00

4 Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah 583.395.608,00

5 Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan 1.008.516.152,00

6 Retribusi Kelebihan Muatan 493.612.954,00

7 Sumbangan Pihak Ketiga Kayu 519.921.560,00

8 Retribusi Metrologi 25.453.835,00

9 Retribusi Metrologi ke Pusat 94.948.634,00

10 TPI ke Puskud 580.406.882,00

11 Kapal Cepat Kartini I Kepada Kab Jepara 159.076.274,00

Jumlah 105.324.815.811,00

  1. Utang Lain-lain Rp24.251.500,00

Utang lain-lain sejumlah Rp24.251.500,00 yang terdiri dari Rp1.090.000,00 yang merupakan utang pemerintah propinsi karena adanya pengakuan penerimaan yang bukan merupakan haknya propinsi Jawa tengah. Serta Rp23.161.500,00 yang merupakan kelebihan setor dari RSUD Tugurejo Semarang yang belum dikembalikan.

  1. Utang Jangka Panjang Rp2.062.183.717,00

Saldo Utang Jangka panjang sejumlah Rp2.062.183.717,00 merupakan saldo hutang pemerintah propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah (Departemen Keuangan ) yang digunakan untuk penambahan modal BKK tahap I dan II serta penerusan pinjaman kepada Kota Semarang sebagai bantuan / Subsidi untuk penyertaan Modal Kota Semarang kepada PDAM Kota Semarang dengan rincian sebagai berikut:

1 Penambahan Modal kepada BKK Tahap I 60.000.000,00

2 Penambahan Modal kepada BKK Tahap II 48.461.770,00

3 Penyertaan Modal Kepada PDAM Pemkot Semarang Tahap I 381.562.500,00

4 Penyertaan Modal Kepada PDAM Pemkot Semarang Tahap II 1.572.159.447,00

Jumlah 2.062.183.717,00

Catatan Laporan Keuangan Tahun 2005

Kewajiban Jangka Pendek

  1. Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang Rp767.667.460,00

Bagian lancar hutang jangka panjang sejumlah Rp767.667.460,00 merupakan reklasifikasi dari akun Hutang Jangka Panjang yang jatuh tempo dalam tahun 2006.

1. Penambahan Modal Kepada BKK Tahap I 70.000.000,00

2. Penambahan Modal Kepada BKK Tahap II 48.461.770,00

3. Penyertaan Modal Kepada PDAM Pemkot Semarang tahap I 127.187.500,00

4. Penyertaan Modal Kepada PDAM Pemkot Semarang tahap II 522.018.190,00

Jumlah 767.667.460,00

  1. Hutang Belanja Rp155.783.071.501,00

Hutang sejumlah Rp155.783.071.501,00 terdiri dari hutang belanja upah pungut Rp16.709.430.201,00 dan hutang jasa pelayanan Rp2.893.770.459,00 serta hutang bagi hasil pajak/retribusi sejumlah Rp136.179.870.841,00.

Daftar hutang upah pungut Tahun 2005

1. PKB/BBNKB 11.605.213.695,00

2. PBBKB 5.027.075.809,00

3. ABT 46.478.312,00

4. APT 30.662.385,00

Jumlah 16.709.430.201,00

Daftar Hutang Jasa Pelayanan Tahun 2005

1. Dinas Kesehatan 57.839.770,00

2. RS.Dr.Moewardi Surakarta 107.470.275,00

3. RS.Dr.Margono Soekarjo Purwokerto 956.027.688,00

4. RS.Tugurejo 1.532.693.859,00

5. RSJ.Dr.Amino 66.708.464,00

6. RSJ.Surakarta 15.028.113,00

7. RSJ.Klaten 112.548.000,00

8. RSJ. Kelet Jepara 45.454.290,00

Jumlah 2.893.770.459,00

Daftar Hutang Bagi Hasil untuk Kabupaten/Kota dan Pusat Tahun 2005

1. Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 66.717.070.588,00

2. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor 66.860.108.429,00

3. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah 670.723.195,00

4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan tanah 410.403.677,00

5. Retribusi kelebihan muatan 541.848.262,00

6. Sumbangan pihak ketiga kayu 222.577.622,00

7. Retribusi Metrologi 44.892.497,00

8. Retribusi Metrologi ke Pusat 200.185.714,00

9. TPI ke Puskud 363.580.149,00

10. Kapal Cepat Kartini I kepada Kabupaten Jepara 148.480.708,00

Jumlah 136.179.870.841,00

  1. Hutang Lain-lain Rp1.090.000,00

Hutang lain-lain sejumlah Rp1.090.000,00 merupakan sewa Rumah Dinas pada Dinas Kesejahteraan Sosial yang merupakan hak Kabupaten/Kota.

Kewajiban Jangka Panjang

  1. Hutang Dalam Negeri-Pemerintah Pusat Rp1.304.516.257,00

Saldo Hutang Dalam Negeri–Pemerintah Pusat sejumlah Rp1.304.516.257,00 merupakan saldo hutang Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah (Departemen Keuangan) yang digunakan untuk penerusan pinjaman kepada Kota Semarang sebagai bantuan/subsidi untuk penyertaan Modal Kota Semarang kepada PDAM Kota Semarang.

Daftar Kewajiban Jangka Panjang

1. Penyertaan Modal kepada PDAM Semarang Tahap I 254.375.000,00

2. Penyertaan Modal kepada PDAM Semarang Tahap II 1.050.141.257,00

Jumlah 1.304.516.257,00

Catatan Laporan Keuangan Tahun 2006

KEWAJIBAN

  1. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya Rp 649.205.690,00

Saldo Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya sejumlah Rp649.205.690,00 merupakan Utang Jangka Panjang yang dipergunakan sebagai bantuan/subsidi untuk penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada PDAM Kota Semarang yang jatuh tempo per 31 Desember 2006 dengan rincian sebagai berikut:

Penambahan Modal Kepada BKK Tahap I 0,00

Penambahan Modal Kepada BKK Tahap I 0,00

Tahap I 127.187.500,00

Tahap II 522.018.190,00

Jumlah 649.205.690,00

  1. Utang Jangka Pendek Lainnya Rp 96.481.093.218,00 Rp 155.784.161.501,00

Saldo Utang Jangka Pendek Lainnya sejumlah Rp96.481.093.218,00 merupakan kewajiban jangka pendek kepada pihak ketiga per 31 Desember 2006 yang terdiri dari:

1. Utang upah pungut pajak daerah 8.292.737.747,00

2. Utang jasa pelayanan 5.660.334.566,00

3. Utang bagi hasil pajak/retribusi kpd Pemerintah Kab/Kota 78.791.212.590,00

4. Utang belanja kegiatan TA 2006 3.735.718.315,00

5. Utang lain-lain 1.090.000,00

Jumlah 96.481.093.218,00

Saldo utang belanja tahun 2005 sebesar Rp155.783.071.501,00 dihapuskan dari pembukuan neraca daerah dengan mempertimbangkan bahwa pembayaran hutang belanja telah direalisasikan melalui belanja pada tahun 2006.

Realisasi pembayaran hutang belanja tahun 2005 pada tahun 2006 adalah sebesar Rp156.640.348.941,00 atau terdapat selisih Rp857.277.440,00. Pembayaran hutang belanja upah pungut dan jasa pelayanan tahun 2005 sebesar Rp20.650.167.663,00 direalisasikan tidak melalui pengeluaran pembiayaan namun melalui belanja pegawai dan hutang belanja bagi hasil Kab/Kota sebesar Rp135.990.181.278,00 melalui belanja Transfer bagi hasil Kab/Kota.

Saldo utang upah pungut pajak daerah sebesar Rp8.292.737.747,00 terdiri dari saldo sebesar Rp8.128.755.457,00 yang merupakan kewajiban pembayaran upah pungut atas pendapatan pajak yang telah direalisasikan pada TA 2006 dan belum dapat direalisasikan pembayarannya disebabkan plafond APBD TA 2006 tidak mencukupi dan saldo sebesar Rp163.982.290,00 yang merupakan kewajiban pembayaran upah pungut atas pengakuan piutang pajak PABT dan PAPT pada neraca TA 2006. Masing-masing rincian dari utang upah pungut pajak daerah kepada Dinas Pendapatan Daerah per 31 Des 2006 sebesar Rp8.128.755.457,00 dan dan sebesar Rp163.982.290,00 adalah sbb:

DAFTAR UTANG UPAH PUNGUT DIPENDA TAHUN 2006

(Berdasarkan pendapatan pajak yang diterima TA 2006)

1. Pajak Kend Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3.846.443.370,00

2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 2.510.960.409,00

3. Pajak Air Bawah Tanah 37.900.700,00

4. Pajak Air Permukaan Tanah 4.716.978,00

5. Pajak Bumi dan Bangunan 1.728.734.000,00

Jumlah 8.128.755.457,00

(Berdasarkan pengakuan piutang pajak pada neraca Tahun 2006)

1. Pajak Air Bawah Tanah 287.090,00

2. Pajak Air Permukaan Tanah 163.695.200,00

Jumlah 163.982.290,00

Saldo utang jasa pelayanan Tahun 2006 sebesar Rp5.660.334.566,00 terdiri dari saldo sebesar Rp5.584.909.858,00 yang merupakan kewajiban pembayaran jasa pelayanan atas pendapatan retribusi pelayanan kesehatan yang telah direalisasikan pada TA 2006 dan belum dapat direalisasikan pembayarannya kepada pihak yang berhak disebabkan plafond APBD TA 2006 tidak mencukupi dan saldo sebesar Rp75.424.708,00 yang merupakan kewajiban pembayaran jasa pelayanan atas pengakuan piutang retribusi pelayanan kesehatan (piutang pasien dan askes) pada neraca TA 2006. Masing-masing rincian dari utang jasa pelayanan pada SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah per 31 Desember 2006 sebesar Rp5.584.909.858,00 dan sebesar Rp75.424.708,00 adalah sbb:

DAFTAR UTANG JASA PELAYANAN TAHUN 2006

(Berdasarkan pendapatan retribusi yang diterima TA 2006)

1. Dinas Kesehatan 81.879.042,00

2. RS.Dr.Moewardi 1.507.627.985,00

3. RS.Dr.Margono 2.685.813.700,00

4. RS.Tugurejo 939.319.054,00

5. RSJ.Dr.Amino 30.087.027,00

6. RSJ.Surakarta 60.500.244,00

7. RSJ.Klaten 176.944.845,00

8. RS Jepara 102.737.961.00

Jumlah 5.584.909.858,00

(Berdasarkan pengakuan piutang retribusi pada neraca Tahun 2006)

1. Dinas Kesehatan (piutang Askes) 18.208.250,00

2. RSJ.Surakarta (piutang pasien) 10.129.598,00

3. RS.Dr.Margono (piutang pasien) 28.943.610,00

4. RS.Tugurejo (piutang pasien) 13.739.850,00

5. RSJ Dr. RM Soedjarwadi Klaten (piutang pasien) 3.314.220,00

6. RS Jepara (piutang pasien) 1.089.180,00

Jumlah 75.424.708,00

Saldo Utang Bagi hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kab/Kota sebesar Rp78.791.212.590,00 merupakan kewajiban pembayaran bagi hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kab/Kota se-Jateng dan pihak lainnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atas penerimaan pajak dan retribusi dan pendapatan lainnya yang telah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama TA 2006. Pembayaran kewajiban ini belum dapat direalisasikan pembayarannya pada TA 2006 disebabkan plafond APBD TA 2006 tidak mencukupi.

Rincian dari utang bagi hasil pajak/retribusi kepada masing-masing Kab/Kota disajikan pada lampiran sebesar Rp77.806.222.936,00. Adapun rincian dari masing-masing jenis pajak/retribusi dan bagi hasil lainnya per 31 Desember 2006 adalah sbb:

DAFTAR UTANG BAGI HASIL UNTUK KABUPATEN / KOTA DAN PUSAT TAHUN 2006

1. Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 42.723.234.158,00

2. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor 33.345.721.552,00

3. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah 608.395.261,00

4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan tanah 73.797.430,00

5. Retribusi Kelebihan Muatan 835.922.691,00

6. Sumbangan pihak ketiga kayu 149.464.056,00

7. Retribusi Metrologi 69.687.788,00

8. Retribusi Metrologi ke Pusat 218.100.346,00

9. TPI ke Puskud 462.220.398,00

10. Kapal Cepat Kartini I kepada Kabupaten Jepara 163.257.440,00

11. Bagi Hasil Ijin Perikanan 33.817.500,00

12. Bagi Hasil Ijin Perkebunan 107.593.970,00

Jumlah 78.791.212.590,00

Hutang retribusi metrologi ke pusat, bagi hasil ijin perikanan dan bagi hasil ijin perkebunan seluruhnya sebesar Rp359.511.816,00 belum dapat diketahui rincian peruntukannya. Saldo utang belanja kegiatan sebesar Rp3.735.718.315,00 merupakan kewajiban pembayaran kepada Pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan TA 2006 yang telah dipertanggungjawabkan sebagai belanja pada LRA TA 2006 namun belum dapat diselesaikan pembayarannya sampai akhir TA 2006. Dana yang dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga berada pada Pemegang Kas masing-masing SKPD sbb:

Kas di PK – Hutang kpd. Pihak Ketiga

1. KDH – Biaya Operasional KDH 100.000.000,00

2. Setda – Ongkos jahit 130.300.000,00

3. Setda – Hutang kpd Bakornas 207.050.542,00

4. Bandiklat – Gdg Diklat Eksekutif 771.673.274,00

5. Dinas P dan K – Masjid Agung 1.025.597.349,00

6. Dinas P dan K – Gedung TKPS 90.000.000,00

7. SPMA Moenadi – Gedung 919.029.250,00

8. Dinas Bina Marga – BTT 492.067.900,00

Jumlah 3.735.718.315,00

Saldo utang kepada Bakornas sebesar Rp 207.050.542,00 merupakan utang atas penggunaan dana talangan Bakornas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk keperluan penanggulangan bencana alam TA 2006. Pembayaran utang kepada Bakornas direalisasikan pada tanggal 8 Januari 2007 dari beban Belanja Bantuan Bencana Alam Tahun 2006 sebesar Rp207.050.542,00. Sampai dengan bulan April 2007, hutang kepada pihak ketiga telah diselesaikan, kecuali hutang atas kegiatan pembangunan gedung diklat eksekutif sebesar Rp771.673.274,00 pada Badan Diklat dan kegiatan pengembangan Masjid Agung sebesar Rp1.025.597.349,00 pada Dinas P dan K masih dalam proses penyelesaian pekerjaan.

Utang lain-lain sebesar Rp1.090.000,00 merupakan sewa rumah dinas pada Dinas Kesejahteraan Sosial (yang merupakan hak kabupaten/kota).

  1. Utang Dalam Negeri – Pemerintah Pusat Rp 655.310.567,00

Saldo Utang Dalam Negeri – Pemerintah Pusat sejumlah Rp 655.310.567,00 merupakan saldo utang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Pusat (Departemen Keuangan) yang digunakan untuk penerusan pinjaman kepada Kota Semarang sebagai bantuan/subsidi untuk penyertaan Modal Kota Semarang kepada PDAM Kota Semarang dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahap I 127.187.500,00

2. Tahap II 528.123.067,00

Jumlah 655.310.567,00

Catatan Laporan Keuangan Tahun 2007

Catatan Laporan Keuangan Tahun 2008

  1. Utang Perhitungan Fihak Ketiga Rp 12.998.743.585,00

Utang Perhitungan Fihak Ketiga sejumlah Rp. 12.998.743.585,00 merupakan sisa pemotongan Pajak dan hutang belanja bendahara pengeluaran yang belum disetorkan sampai dengan 31 Desember 2008 dengan rincian sebagai berikut:

1. PPN 7.874.981.680,00

2. PPh.21 248.914.513,00

3. PPh.22 515.109.864,00

4. PPh.23 1.144.346.719,00

5. PPh. Pasal 4 12.562.298,00

6. Hutang belanja 3.202.828.511,00

Jumlah 12.998.743.585,00

  1. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya Rp 0,00

Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Nomor 158/PB.4.1/Bank Mandiri/0608 saldo bagian lancar utang jangka panjang NIHIL, surat penutupan pinjaman menunggu dari Departemen Keuangan.

  1. Utang Jangka Pendek Lainnya Rp 148.781.834.986,00

Saldo Utang Jangka Pendek Lainnya sejumlah Rp. 148.781.834.986,00 merupakan kewajiban jangka pendek kepada pihak ketiga per 31 Desember 2008 yang terdiri dari:

1. Utang upah pungut pajak daerah 15.703.524.207,00

2. Utang jasa pelayanan 2.876.210.512,00

3. Utang Bagi Hasil Pajak/Retribusi kpd Pemerintah Kab/Kota 130.201.010.267,00

4. Utang Lain-lain 1.090.000,00

Jumlah 148.781.834.986,00

  1. Utang upah pungut pajak daerah

Saldo utang upah pungut pajak daerah sebesar Rp. 15.703.524.207,00 merupakan kewajiban pembayaran upah pungut atas pendapatan pajak pada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 118 Tahun 2008 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah yang telah direalisasikan pada TA 2008 dan belum dapat direalisasikan pembayarannya sampai dengan 31 Desember 2008 dengan rincian sebagai berikut:

· Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 5.455.748.536,00

· Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 3.347.330.037,00

· Pajak Air Bawah Tanah 46.885.887,00

· Pajak Air Permukaan Tanah 22.102.140,00

· Pajak Bumi dan Bangunan 6.831.457.607,00

Jumlah 15.703.524.207,00

  1. Utang jasa pelayanan

Saldo utang jasa pelayanan Tahun 2008 sebesar Rp.2.876.210.512,00 merupakan kewajiban pembayaran jasa pelayanan atas pendapatan retribusi pelayanan kesehatan yang telah direalisasikan pada TA 2008 dan belum dapat direalisasikan pembayarannya sampai dengan 31 Desember 2008 dengan rincian sebagai berikut:

· Dinas Kesehatan 241.665.334,00

· RSUD Dr. Moewardi Surakarta 591.425.411,00

· RSUD Dr. Margono Purwokerto 949.212.125,00

· RSUD Tugurejo Semarang 436.932.241,00

· RSJ Dr. Amino Semarang 292.773.328,00

· RSJ Surakarta 58.933.362,00

· RSJ Klaten 187.869.070,00

· RSUD Kelet Jepara 117.399.641,00

Jumlah 2.876.210.512,00

  1. Utang Bagi Hasil Pajak/Retribusi kpd Pemerintah Kab/Kota

Saldo Utang Bagi hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kab/Kota sebesar Rp.130.201.010.267,00 merupakan kewajiban pembayaran bagi hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kab/Kota se-Jateng dan pihak lainnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atas penerimaan pajak dan retribusi dan pendapatan lainnya yang telah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama TA 2008. Pembayaran kewajiban ini belum dapat direalisasikan pembayarannya sampai dengan 31 Desember 2008. Adapun rincian dari masing-masing jenis pajak/retribusi dan bagi hasil lainnya adalah sebagai berikut:

· Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 53.997.020.362,00

· Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 72.877.435.652,00

· Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah 621.796.974,00

· Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Tanah 297.125.332,00

· Retribusi Kelebihan Muatan 878.943.069,00

· Sumbangan Pihak Ketiga Kayu 73.801.761,00

· Retribusi Metrologi 41.684.123,00

· Retribusi Metrologi ke Pusat 456.222.263,00

· TPI ke Puskud 715.925.238,00

· Kapal Cepat Kartini I kepada Kabupaten Jepara 44.062.500,00

· Bagi Hasil Ijin Perikanan 43.112.223,00

· Bagi Hasil Ijin Perkebunan 153.880.770,00

Jumlah 130.201.010.267,00

  1. Utang Lain-lain

Utang lain-lain sebesar Rp. 1.090.000,00 merupakan utang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada pihak ketiga dengan atas Sewa Rumah Dinas pada Dinas Kesejahteraan Sosial yang merupakan hak Kabupaten.

No comments: