Monday, April 19, 2010

PERATURAN - PENGELOLAAN KEUANGAN

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah.
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah.
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK/06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK/06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK/06/2007 tentang Bagan Akun Standar.
  25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Pedoman dan Kodifikasi Barang
  26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Lapora Keuangan Daerah.
  28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tatatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Penyampaiannya.
  29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK/05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
  30. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri SE.900/316/BAKD tahun 2007 Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
  31. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri SE.900/079/BAKD tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
  32. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/2020/SJS tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penyusunan Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
  33. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas/ Menteri Dalam Negeri 008/M.PPN/01/ 2007/ 050/ 264A/ SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang.
  34. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 01/PB/2005 tentang Pedoman Jurnal Standar dan Posting Rules pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat.

APBD BERBASIS PRESTASI KERJA



APBD BERBASIS KINERJA

APBD disusun dengan pendekatan prestasi kerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Dalam pendekatan kinerja ada dua hal penting yang ditekankan, yaitu output dan input
  1. Output (keluaran) menunjukkan barang atau jasa yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan input yang digunakan.
  2. Input (masukan) adalah besarnya sumber-sumber: dana, sumber daya manusia, material, waktu dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan.
  3. Kinerja/prestasi kerja adalah hubungan antara masukan dan keluaran tersebut


ANALISA STANDAR BELANJA
Analisa Standar Belanja (ASB) adalah standar atau pedoman yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu SKPD dalam satu tahun anggaran, dengan cara menganalisis beban kerja dan biaya dari usulan program atau kegiatan yang bersangkutan.

PENILAIAN KEWAJARAN BEBAN KERJA
Beban kerja program atau kegiatan yang diusulkan oleh suatu SKPD dapat dinilai kewajarannya antara lain berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kaitan logis antara program atau kegiatan yang diusulkan dengan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Kebijakan Umum APBD.
  2. Kesesuaian antara program atau kegiatan yang diusulkan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
  3. Kapasitas SKPD yang bersangkutan untuk melaksanakan program atau kegiatan pada tingkat pencapaian yang diinginkan dan dalam jangka waktu satu tahun anggaran.


PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA

Kewajaran biaya yang dianggarkan, dengan demikian, berkaitan dengan tiga aspek, yaitu:

  1. Kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan target pencapaian kinerja,
  2. Kaitan antara anggaran biaya dengan harga standar yang berlaku, dan
  3. Kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan sumber dananya.


CARA MEMPERMUDAH PENILAIAN KEWAJARAN DAN CAPAIAN KINERJA SKPD

Untuk memudahkan penilaian kewajaran biaya dan capaian kinerja suatu program atau kegiatan, anggaran belanja setiap SKPD terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan kelompok belanja, yaitu: Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Belanja tidak langsung merupakan tipe belanja yang sulit dinilai kewajarannya, sedangkan belanja langsung dapat dinilai kewajarannya secara rasional.

STANDAR BIAYA

Standar biaya adalah harga satuan unit biaya yang berlaku bagi masing-masing Daerah.
Penetapan standar biaya akan membantu penyusunan anggaran belanja suatu program atau kegiatan bagi Daerah yang bersangkutan.

PENYUSUNAN APBD BERBASIS PRESTASI KERJA

Penyusunan APBD dengan pendekatan prestasi kerja mencakup dua hal, yaitu:
  1. penyusunan rancangan kerja anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
  2. penyusunan rancangan APBD Pemerintah Daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah


MANAJEMEN KINERJA

Instrumen yang digunakan untuk menjamin bahwa seluruh elemen pemerintah daerah bekerja bersama-sama dalam rangka mewujudkan visi pemerintah daerah yang telah ditetapkan adalah manajemen kinerja.
Fungsi manajemen kinerja :
  1. Memberikan motivasi tiap karyawan untuk meningkatkan kinerja organisasi
  2. Merupakan alat pengendalian dan evaluasi







KERANGKA KERJA PENENTUAN INDIKATOR KINERJA

Pengertian dan Fungsi Indikator Kinerja
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan organisasi
Indikator kerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan, program atau kegiatan.

KERANGKA KERJA PENENTUAN INDIKATOR KINERJA
Syarat-syarat Indikator Kinerja
  • Penting
  • Efektif dan layak
  • Relevan
  • Spesifik dan jelas
  • Dapat diukur
  • Dapat dicapai
  • Realistis
  • Ketepatan waktu


Karakteristik dan Kriteria Indikator Kinerja yang Baik
  • Objektif dan tidak bias
  • Cukup
  • Relevan dan langsung
  • Kuantitatif
  • Terinci
  • Dapat diyakini
  • Spesifik
  • Praktis


Tipe Indikator Kinerja
  • Kuantitas Absolut
  • Persentase
  • Kualitatif
  • Rasio
  • Rata-rata
  • Indeks


Jenis Indikator Kinerja
Umumnya, ukuran kinerja dapat dikelompokkan ke dalam satu dari enam kategori berikut:
  • Efektif
  • Efisien
  • Kualitas
  • Produktivitas
  • Ketepatan Waktu
  • Keselamatan


VALUE FOR MONEY

Ekonomi
Ekonomi terkait dengan pengkonversian input primer berupa sumber daya keuangan menjadi input sekunder berupa tenaga kerja, bahan, infrastruktur, dan barang modal yang dikonsumsi untuk kegiatan operasi organisasi

Efisiensi
Efisiensi terkait dengan hubungan antara output berupa barang atau pelayanan yang dihasilkan dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut

Efektivitas
Efektifitas terkait dengan hubunga antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai.

STRUKTUR APBD DAN KODE REKENING

STRUKTUR APBD

Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
pendapatan daerah;
belanja daerah; dan
pembiayaan daerah.

PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah Adalah Semua Penerimaan Uang Melalui Rekening Kas Umum Daerah, Yang Menambah Ekuitas Dana, Merupakan Hak Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran Dan Tidak Perlu Dibayar Kembali Oleh Daerah
Pendapatan Daerah Dirinci Menurut Urusan Pemerintahan, Organisasi, Kelompok, Jenis, Obyek Dan Rincian Obyek Pendapatan

STRUKTUR PENDAPATAN

Pendapatan Asli Daerah:
Pajak Daerah
Retribusi Derah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Lain-lain PAD yang sah

Dana Perimbangan:
Dana Bagi Hasil
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah:
Hibah
Dana Darurat
Dana Bagi Hasil pajak dari Provnsi dan Pemerintah Daerah lainnya
Dana Penyesuaian & Dana OTSUS
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya

BELANJA DAERAH

Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari :
Urusan wajib,
Urusan pilihan dan
Urusan fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara
Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

STRUKTUR BELANJA

Belanja Tidak Langsung:
Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Terdiri dari :

belanja pegawai;
bunga;
subsidi;
hibah;
bantuan sosial;
belanja bagi hasil;
bantuan keuangan; dan
belanja tidak terduga.

Belanja Langsung:
Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Terdiri dari :
belanja pegawai;
belanja barang dan jasa; dan
belanja modal

JENIS BELANJA

Belanja pegawai, digunakan untuk menganggarkan belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil, tambahan penghasilan, serta honor atas pelaksanaan kegiatan.

Belanja bunga, digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang..

Belanja subsidi, digunakan untuk menganggarkan subsidi kepada masyarakat melalui lembaga tertentu yang telah diaudit, dalam rangka mendukung kemampuan daya beli masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga penerima belanja subsidi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada kepala daerah.

Belanja hibah, untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus yang terlebih dahulu dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan layanan dasar umum, peningkatan partisipasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah.

Bantuan sosial, untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang tidak secara terus menerus/berulang dan selektif untuk memenuhi instrumen keadilan dan pemerataan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk bantuan untuk PARPOL.

Belanja bagi hasil, untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota yang dibagihasilkan kepada pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja bantuan keuangan, untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.

Belanja tidak terduga, untuk menganggarka belanja atas kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Belanja barang dan jasa, digunakan untuk menganggarkan belanja barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan.

Belanja modal, digunakan untuk menganggarkan belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan. Honorarium panitia dalam rangka pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh aset dianggarkan dalam belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa

SURPLUS/(DEFISIT) APBD

Merupakan selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah.
Surplus anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.
Surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain, dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
Defisit anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah.
Apabila defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, penerimaan kembali pemberian pinjaman atau piutang daerah.

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

STRUKTUR PEMBIAYAAN

Penerimaan Pembiayaan:
Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Penerimaan piutang daerah.

Pengeluaran Pembiayaan:
Pembentukan Dana Cadangan
Penyertaan Modal pemerintah Daerah
Pembayaran Utang Pokok
Pemberian Pinjaman

Pembiayaan Neto (A – B)

KODE REKENING PENGANGGARAN

Untuk tertib penganggaran kode dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening.
Urutan susunan kode rekening APBD dimulai dari kode urusan pemerintahan daerah, kode organisasi, kode program, kode kegiatan, kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek, dan kode rincian obyek.

TEKNIS PENYUSUNAN RKA-SKPD

RKA-SKPD

RKA-SKPD merupakan dokumen yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD yang antara lain memuat rencana program dan kegiatan, serta anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD.
RKA-SKPD juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.

PENYUSUNAN RKA-SKPD

Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD kepala SKPD menyusun RKA-SKPD

Dalam rangka penyusunan RKA-SKPD,Rancangan Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait
alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD
batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan
dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan-pendekatan :
Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, yaitu suatu pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
Pendekatan Prakiraan Maju, berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Pendekatan penganggaran terpadu, penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksankan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana (tidak mengenal anggaran belanja rutin dan pembangunan serta belanja aparatur dan belanja publik)
Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.

Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja

Dalam pendekatan kinerja ada dua hal penting yang ditekankan, yaitu output dan input
Output (keluaran) : barang atau jasa yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan input yang digunakan.
Input (masukan) : besarnya sumber-sumber: dana, sumber daya manusia, material, waktu dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan.
Kinerja/prestasi kerja : keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur

ANALISA STANDAR BELANJA

Dalam sistem anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja, setiap usulan program, kegiatan dan anggaran SKPD dinilai kewajarannya dengan menggunakan Standar Analisa Belanja (SAB)
Analisa Standar Belanja (ASB) adalah standar atau pedoman yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu SKPD dalam satu tahun anggaran.
Penilaian kewajaran pembebanan belanja dalam ASB mencakup 2 hal : kewajaran beban kerja dan kewajaran biaya

PENILAIAN KEWAJARAN BEBAN KERJA

Beban kerja program atau kegiatan yang diusulkan oleh suatu SKPD dapat dinilai kewajarannya antara lain berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagai berikut:
Kaitan logis antara program atau kegiatan yang diusulkan dengan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Kebijakan Umum APBD.
Kesesuaian antara program atau kegiatan yang diusulkan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Kapasitas SKPD yang bersangkutan untuk melaksanakan program atau kegiatan pada tingkat pencapaian yang diinginkan dan dalam jangka waktu satu tahun anggaran.

PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA

Kewajaran biaya suatu program atau kegiatan dipengaruhi oleh tolok ukur kinerja dan standar biaya
Kewajaran biaya yang dianggarkan, dengan demikian, berkaitan dengan tiga aspek, yaitu:
Kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan target pencapaian kinerja,
Kaitan antara anggaran biaya dengan harga standar yang berlaku, dan
Kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan sumber dananya

CARA MEMPERMUDAH PENILAIAN KEWAJARAN DAN CAPAIAN KINERJA SKPD

Untuk memudahkan penilaian kewajaran biaya dan capaian kinerja suatu program atau kegiatan, anggaran belanja setiap SKPD terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan kelompok belanja, yaitu: Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Belanja tidak langsung merupakan tipe belanja yang sulit dinilai kewajarannya, sedangkan belanja langsung dapat dinilai kewajarannya secara rasional.

STANDAR BIAYA

Berdasarkan klasifikasi belanja tidak langsung dan belanja langsung, untuk menilai kewajaran biaya, standar biaya (biaya rata-rata) program atau kegiatan dapat dihitung dengan dua cara: (1) standar biaya langsung, dan (2) standar biaya total.

PENYUSUNAN RKA-SKPD
Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.
Evaluasi bertujuan menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan dan/atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni:

penyusunan rencana;
penetapan rencana;
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
evaluasi pelaksanaan rencana.

PERENCANAAN
Disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional.
Dalam lingkup nasional, perencanaan pembangunan ditujukan untuk : mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
Dalam lingkup daerah, perencanaan daerah ditujukan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan & penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
Perencanaan daerah meliputi visi, misi, dan arah kebijakan yang akan diambil.

Ruang lingkup perencanaan daerah diklasifikasikan sebagai berikut :
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Renstrada atau RPJM Daerah)
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)

DASAR HUKUM
UU No. 17 Thn 2003 ttg Keuangan Negara;
UU No. 25 Thn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
UU No. 32 Thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
PP No. 20 Thn 2004 ttg Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah;
PP No. 21 Thn 2004 ttg Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
PP No. 58 Thn 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri No. 13 Thn 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
SE Mendagri No. 050/2020/SJ ttg Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah tgl. 11 Agustus 2005.
Permendagri No. 59 Thn 2007 ttg Perubahan Permendagri No. 13 Thn 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah

RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RJPM Daerah.
Dokumen perencanan tersebut bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

RPJP Daerah berfungsi sebagai :
Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon Kepala Daerah
Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah
RPJP Daerah menjadi acuan RPJP Daerah Kabupaten/Kota.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 ( lima ) tahun.
Dalam menyusun RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun ke depan setelah periode RPJM Daerah berakhir. Hal ini adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa awal jabatan Kepala Daerah yang baru, disebut sebagai program transisi.
RPJM Daerah berfungsi sebagai :
Pedoman bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra-SKPD menjadi Renstra SKPD
Bahan utama penyusunan RKP Daerah
Dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah
RPJM Provinsi merupakan bahan masukan penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
RKP Daerah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
RKP Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS, dalam rangla penyusunan rancangan APBD untuk tahun berkenaan.
RKP Daerah berfungsi sebagai :
1. Pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD
2. Pedoman penyusunan RAPBD

Sunday, April 18, 2010

KARAKTERISTIK PEMERINTAH DAERAH INDONESIA

OTONOMI DAERAH

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah :
Merupakan strategi untuk merespon tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of power, distribution of income, dan kemandirian sistem manajemen di daerah;
Sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional untuk mengahadapi era perdagangan bebas.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Pembagian kewenangan yang concurrent:
Eksternalitas
Akuntabilitas
Efisiensi
Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan, yaitu:
Pemerintah pusat,
Pemerintah provinsi, dan
Pemerintah kabupaten/kota.

Reinventing Government: Model Pemerintah Masa Depan

Perspektif baru pemerintahan menurut Osborne dan Gaebler :
Pemerintahan Katalis.
Pemerintahan Milik Masyarakat.
Pemerintahan yang kompetitif.
Pemerintahan yang digerakkan oleh misi.
Pemerintahan yang Berorientasi Hasil.
Pemerintah Berorientasi pada Pelanggan.
Pemerintahan Wirausaha.
Pemerintah Antisipatif.
Pemerintah Desentralisasi.
Pemerintah Berorientasi pada (Mekanisme) Pasar

Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Sektor Publik Dalam Mewujudkan Good Governance

Karakteristik pelaksanaan Good governance, meliputi:
Participation
Rule of law
Transparency
Responsiveness
Consensus Orientation
Equity
Efficiency and effectiveness
Accountability
Strategy vision

Dimensi reformasi keuangan daerah:
Perubahan kewenangan daerah dalam pemanfaatan dana perimbangan keuangan
Perubahan prinsip pengelolaan anggaran
Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan defisit spending
Perubahan strategi pembiayaan

Prinsip manajemen keuangan daerah:
Akuntabilitas
Value for Money
Kejujuran dalam mengelola keuangan publik (probity)
Transparansi
Pengendalian

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH

Sekretariat Daerah
Tugas dan kewajiban sekretariat daerah: Membantu gubernur (untuk daerah provinsi), bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Fungsi sekretariat daerah:
penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur (untuk daerah provinsi), oleh bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat DPRD

Tugas sekretariat DPRD:
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Fungsi sekretariat DPRD:
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Inspektorat
Tugas Inspektorat adalah:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi (kabupaten/kota) pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota (desa) dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota (desa).

Fungsi Inspektorat adalah:
perencanaan program pengawasan;
perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Tugas Bappeda:
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi Bappeda:
perumusan kebijakan teknis perencanaan;
pengoordinasian penyusunan perancanaan pembangunan;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur (untuk daerah provinsi), oleh bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Daerah

Tugas dinas daerah:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi dinas daerah:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Lembaga Teknis Daerah
Tugas lembaga teknis daerah:
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

Fungsi lembaga teknis daerah:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PP 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Penatausahaan dan pelaporan keuangan

KEPMENDAGRI No. 29/2002

SURAT KETETAPAN OTORISASI (SKO)

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
SPP BEBAN TETAP (BT)
SPP PENGISIAN KAS (PK)

SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
SPM BEBAN TETAP (BT)
SPM PENGISIAN KAS (PK)


PP 58 TAHUN 2005

SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD)

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
SPP LANGSUNG (LS)
SPP UANG PERSEDIAAN (UP)
SPP GANTI UANG (GU)
SPP TAMBAH UANG (TU)

SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
SPM LANGSUNG (LS)
SPM UANG PERSEDIAAN (UP)
SPM GANTI UANG (GU)
SPM TAMBAH UANG (TU)

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA SP2D


PRINSIP PENATAUSAHAAN:
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

PROSES PERSIAPAN

PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DITINDAKLANJUTI DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD.

PPKD PALING LAMBAT 3 HARI KERJA MEMBERITAHUKAN KEPADA SEMUA KEPALA SKPD MENYUSUN DPA SKPD

KEPALA SKPD MENYERAHKAN RANCANGAN DPA-SKPD KEPADA PPKD PALING LAMBAT 6 HARI KERJA SETELAH PEMBERITAHUAN

TIM ANGGARAN PEMDA MEMVERFIKASI RANCANGAN DPA-SKPD (SELAMA 15 HARI KERJA).

BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI TERSEBUT, PPKD MENGESAHKAN DPA-SKPD DENGAN PERSETUJUAN SEKDA SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN DAN DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA SKPD DAN BPK

DPA-SKPD

DOKUMEN ANGGARAN
DASAR PENGELUARAN
DASAR PENERBITAN SPD
DASAR PENGUKURAN/PENILAIAN KINERJA (BERD. INDIKATOR, TOLOK UKUR & TARGET KINERJA)
DASAR PENYUSUNAN ANGGARAN KAS PENGELUARAN

PRINSIP PELAKSANAAN PENDAPATAN

Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah [kecuali untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)].

Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah

Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran (kecuali untuk BLUD)

PRINSIP PELAKSANAAN BELANJA

Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah (kecuali untuk pengeluaran belanja wajib dan belanja bersifat mengikat).

Pembayaran atas beban APBD hanya dapat dilakukan berdasarkan SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD .

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Definisi Dokumen Penatausahan

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran yaitu PPTK/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.

Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.

Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.

Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.

Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

TUGAS BENDAHARA DALAM PENGELUARAN KAS UP:

meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan

TUGAS KUASA BUD DALAM PENGELUARAN KAS:

meneliti kelengkapan perintah pembayaran/pemindah bukuan yang diterbitkan oleh PPKD;
menguji kebenaran perhitungan pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH:

Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Laporan keuangan semesteran disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH:
Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan
Sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kepala daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi.

TANGGUNG JAWAB KEPALA SKPD:
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya .
Penyelenggaraan akuntansi tersebut merupakan pencatatan/penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya.
Laporan keuangan SKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KARAKTERISTIK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum;
mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan
Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan