Monday, April 19, 2010

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni:

penyusunan rencana;
penetapan rencana;
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
evaluasi pelaksanaan rencana.

PERENCANAAN
Disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional.
Dalam lingkup nasional, perencanaan pembangunan ditujukan untuk : mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
Dalam lingkup daerah, perencanaan daerah ditujukan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan & penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
Perencanaan daerah meliputi visi, misi, dan arah kebijakan yang akan diambil.

Ruang lingkup perencanaan daerah diklasifikasikan sebagai berikut :
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Renstrada atau RPJM Daerah)
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)

DASAR HUKUM
UU No. 17 Thn 2003 ttg Keuangan Negara;
UU No. 25 Thn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
UU No. 32 Thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
PP No. 20 Thn 2004 ttg Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah;
PP No. 21 Thn 2004 ttg Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
PP No. 58 Thn 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri No. 13 Thn 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
SE Mendagri No. 050/2020/SJ ttg Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah tgl. 11 Agustus 2005.
Permendagri No. 59 Thn 2007 ttg Perubahan Permendagri No. 13 Thn 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah

RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RJPM Daerah.
Dokumen perencanan tersebut bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

RPJP Daerah berfungsi sebagai :
Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon Kepala Daerah
Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah
RPJP Daerah menjadi acuan RPJP Daerah Kabupaten/Kota.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 ( lima ) tahun.
Dalam menyusun RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun ke depan setelah periode RPJM Daerah berakhir. Hal ini adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa awal jabatan Kepala Daerah yang baru, disebut sebagai program transisi.
RPJM Daerah berfungsi sebagai :
Pedoman bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra-SKPD menjadi Renstra SKPD
Bahan utama penyusunan RKP Daerah
Dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah
RPJM Provinsi merupakan bahan masukan penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
RKP Daerah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
RKP Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS, dalam rangla penyusunan rancangan APBD untuk tahun berkenaan.
RKP Daerah berfungsi sebagai :
1. Pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD
2. Pedoman penyusunan RAPBD

3 comments:

Anonymous said...

chikong

Anonymous said...

bu sintya perbaharui donk artikelnya, sudah ada permendari no 54 tahun 2010 jika tdk banyak yg baca keliru memahaminya. dlm permendagri tersebut jelas tahapan dan tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rencana.

shintya dewi adi putri said...

iya mbak akan segera saya update, semoga bisa bermanfaat buat temen2