OTONOMI DAERAH
Tujuan pelaksanaan otonomi daerah :
Merupakan strategi untuk merespon tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of power, distribution of income, dan kemandirian sistem manajemen di daerah;
Sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional untuk mengahadapi era perdagangan bebas.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Pembagian kewenangan yang concurrent:
Eksternalitas
Akuntabilitas
Efisiensi
Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan, yaitu:
Pemerintah pusat,
Pemerintah provinsi, dan
Pemerintah kabupaten/kota.
Reinventing Government: Model Pemerintah Masa Depan
Perspektif baru pemerintahan menurut Osborne dan Gaebler :
Pemerintahan Katalis.
Pemerintahan Milik Masyarakat.
Pemerintahan yang kompetitif.
Pemerintahan yang digerakkan oleh misi.
Pemerintahan yang Berorientasi Hasil.
Pemerintah Berorientasi pada Pelanggan.
Pemerintahan Wirausaha.
Pemerintah Antisipatif.
Pemerintah Desentralisasi.
Pemerintah Berorientasi pada (Mekanisme) Pasar
Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Sektor Publik Dalam Mewujudkan Good Governance
Karakteristik pelaksanaan Good governance, meliputi:
Participation
Rule of law
Transparency
Responsiveness
Consensus Orientation
Equity
Efficiency and effectiveness
Accountability
Strategy vision
Dimensi reformasi keuangan daerah:
Perubahan kewenangan daerah dalam pemanfaatan dana perimbangan keuangan
Perubahan prinsip pengelolaan anggaran
Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan defisit spending
Perubahan strategi pembiayaan
Prinsip manajemen keuangan daerah:
Akuntabilitas
Value for Money
Kejujuran dalam mengelola keuangan publik (probity)
Transparansi
Pengendalian
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH
Sekretariat Daerah
Tugas dan kewajiban sekretariat daerah: Membantu gubernur (untuk daerah provinsi), bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Fungsi sekretariat daerah:
penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur (untuk daerah provinsi), oleh bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat DPRD
Tugas sekretariat DPRD:
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fungsi sekretariat DPRD:
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Inspektorat
Tugas Inspektorat adalah:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi (kabupaten/kota) pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota (desa) dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota (desa).
Fungsi Inspektorat adalah:
perencanaan program pengawasan;
perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tugas Bappeda:
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi Bappeda:
perumusan kebijakan teknis perencanaan;
pengoordinasian penyusunan perancanaan pembangunan;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur (untuk daerah provinsi), oleh bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Daerah
Tugas dinas daerah:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi dinas daerah:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lembaga Teknis Daerah
Tugas lembaga teknis daerah:
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Fungsi lembaga teknis daerah:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
No comments:
Post a Comment