Monday, April 19, 2010

STRUKTUR APBD DAN KODE REKENING

STRUKTUR APBD

Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
pendapatan daerah;
belanja daerah; dan
pembiayaan daerah.

PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah Adalah Semua Penerimaan Uang Melalui Rekening Kas Umum Daerah, Yang Menambah Ekuitas Dana, Merupakan Hak Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran Dan Tidak Perlu Dibayar Kembali Oleh Daerah
Pendapatan Daerah Dirinci Menurut Urusan Pemerintahan, Organisasi, Kelompok, Jenis, Obyek Dan Rincian Obyek Pendapatan

STRUKTUR PENDAPATAN

Pendapatan Asli Daerah:
Pajak Daerah
Retribusi Derah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Lain-lain PAD yang sah

Dana Perimbangan:
Dana Bagi Hasil
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah:
Hibah
Dana Darurat
Dana Bagi Hasil pajak dari Provnsi dan Pemerintah Daerah lainnya
Dana Penyesuaian & Dana OTSUS
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya

BELANJA DAERAH

Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari :
Urusan wajib,
Urusan pilihan dan
Urusan fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara
Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

STRUKTUR BELANJA

Belanja Tidak Langsung:
Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Terdiri dari :

belanja pegawai;
bunga;
subsidi;
hibah;
bantuan sosial;
belanja bagi hasil;
bantuan keuangan; dan
belanja tidak terduga.

Belanja Langsung:
Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Terdiri dari :
belanja pegawai;
belanja barang dan jasa; dan
belanja modal

JENIS BELANJA

Belanja pegawai, digunakan untuk menganggarkan belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil, tambahan penghasilan, serta honor atas pelaksanaan kegiatan.

Belanja bunga, digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang..

Belanja subsidi, digunakan untuk menganggarkan subsidi kepada masyarakat melalui lembaga tertentu yang telah diaudit, dalam rangka mendukung kemampuan daya beli masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga penerima belanja subsidi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada kepala daerah.

Belanja hibah, untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus yang terlebih dahulu dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan layanan dasar umum, peningkatan partisipasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah.

Bantuan sosial, untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang tidak secara terus menerus/berulang dan selektif untuk memenuhi instrumen keadilan dan pemerataan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk bantuan untuk PARPOL.

Belanja bagi hasil, untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota yang dibagihasilkan kepada pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja bantuan keuangan, untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.

Belanja tidak terduga, untuk menganggarka belanja atas kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Belanja barang dan jasa, digunakan untuk menganggarkan belanja barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan.

Belanja modal, digunakan untuk menganggarkan belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan. Honorarium panitia dalam rangka pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh aset dianggarkan dalam belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa

SURPLUS/(DEFISIT) APBD

Merupakan selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah.
Surplus anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.
Surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain, dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
Defisit anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah.
Apabila defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, penerimaan kembali pemberian pinjaman atau piutang daerah.

Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

STRUKTUR PEMBIAYAAN

Penerimaan Pembiayaan:
Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Penerimaan piutang daerah.

Pengeluaran Pembiayaan:
Pembentukan Dana Cadangan
Penyertaan Modal pemerintah Daerah
Pembayaran Utang Pokok
Pemberian Pinjaman

Pembiayaan Neto (A – B)

KODE REKENING PENGANGGARAN

Untuk tertib penganggaran kode dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening.
Urutan susunan kode rekening APBD dimulai dari kode urusan pemerintahan daerah, kode organisasi, kode program, kode kegiatan, kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek, dan kode rincian obyek.

1 comment:

Nurul Fajar said...

negara Indonesia
Nama: Ibu Nurul Fajar
Alamat: Nusa Lembongan
Surel: Nurulfajardua@gmail.com

Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.

Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
Email: Lassajimloancompany@gmail.com
Nomor WhatsApp: +13019691955.

Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar