Showing posts with label tatakelola BLU. Show all posts
Showing posts with label tatakelola BLU. Show all posts

Monday, January 10, 2011

BADAN LAYANAN UMUM

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Jenis BLU disini antara lain rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain.

BLU adalah Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Kriteria BLU
1. Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah
2. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
3. Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:
a. Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja,
b. Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,
c. BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta.

Pengelola Keuangan BLU
PK BLU merupakan Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menjalankan praktik bisnis yang sehat dengan proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

Institusi yang dapat menerapkan PK BLU:
1. Instansi yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat (organic view)
2. Memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif

Mengapa BLU dipilih?
Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola secara lebih efisien dan efektif melalui pola BLU. Ada yang mendapatkan imbalan dari masyarakat dalam proporsi yang signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, dan ada pula yang bergantung sebagian besar pada dana APBN/APBD. Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanannya dalam porsi signifikan, dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.

Peluang ini secara khusus disediakan bagi satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah dengan pengelolaan ala bisnis, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.

Mengapa kita memerlukan BLU?
1. Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
2. Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat;
3. Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.

Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU:

Persyaratan Substantif
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum, berupa:
1. Penyediaan barang dan/atau jasa
Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian
2. Pengelolaan dana khusus
Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan
3. Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom
Otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu /Kapet

Persyaratan Teknis
1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;
2. Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan Administratif
1. Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
2. Pola Tata Kelola
3. Rencana Strategis Bisnis
4. Laporan Keuangan Pokok
5. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit

Dokumen Persyaratan Administratif

1. Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja

Satker membuat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat yang dibuat oleh pimpinan instansi yang mengajukan usulan menjadi BLU dan diketahui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.

Contoh Format http://pkblu.perbendaharaan.go.id/pmk_07_2006_kesanggupan_kinerja.pdf

2. Pola Tata Kelola

Merupakan seperangkat aturan internal yang menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, serta transparansi.

a. Organisasi dan Tata Laksana
- Struktur Organisasi Struktur organisasi disusun oleh satker yang akan menerapkan PK BLU dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memperhatikan kebutuhan organisasi;
2) Merupakan sarana dalam mewujudkan visi, misi, dan strategi organisasi;
3) Menggambarkan posisi jabatan dan hubungan wewenang/tanggung jawab antarjabatan dalam pelaksanaan tugasnya;
4) Menggambarkan pengelompokan fungsi yang logis;
5) Memenuhi prinsip efektivitas biaya (cost effectiveness);
6) Memenuhi unsur pendayagunaan SDM.
- Prosedur Kerja
Menggambarkan alur/proses pelayanan/kegiatan yang diberikan oleh satker dari awal hingga akhir, berupa flowchart dan narasinya.

b. Akuntabilitas
Mencakup pertanggungjawaban dalam pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya, dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Terdiri dari:
- Akuntabilitas Program
Merupakan uraian mengenai program satker dalam melaksanakan seluruh kebijakannya sesuai dengan core business, disertai dengan seperangkat indikator kinerja non keuangan.
- Akuntabilitas Kegiatan
Merupakan uraian kegiatan satker yang akan dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan program yang telah ditetapkan, disertai dengan seperangkat indikator kinerja non keuangan.
- Akuntabilitas Keuangan
Merupakan uraian pola pertanggungjawaban satker dalam pengelolaan sumber daya keuangan dalam rangka pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan.

c. Transparansi
Satker mengungkapkan penerapan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi dengan tujuan informasi tersebut dapat secara langsung diterima oleh yang membutuhkan. Menyajikan:
- Kejelasan tugas dan wewenang
Berupa pemberian informasi atas tugas dan kewenangan dari masing-masing Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, Pegawai BLU, serta Dewan Pengawas.
- Ketersediaan informasi kepada publik
Pengungkapan atas ketersediaan informasi bagi publik.

Rencana Strategis Bisnis
Mencakup :
1. Visi
Suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.

2. Misi
Sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.

3. Program Strategis
Program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 sampai 5 tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang mungkin ada atau timbul.
Program strategis mencakup:
a. Program lima tahunan;
b. Kesesuaian antara visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran pencapaian kinerjanya;
c. Indikator kinerja lima tahunan, yang berupa indikator administratif, keuangan, dan pelayanan.

4. Pengukuran Pencapaian Kinerja
Pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan apakah keluaran kegiatan tahun berjalan dapat tercapai, dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja tahun berjalan.

Laporan Keuangan Pokok
Laporan Keuangan Pokok terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional Keuangan/Laporan Aktivitas
Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja.
2. Neraca
Dokumen yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
3. Laporan Arus Kas
Dokumen yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Untuk satker lama, LK yang disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sehingga tidak diharuskan menyajikan Laporan Arus Kas. Laporan Arus Kas tersebut diharuskan bagi satker baru, dimana penyusunan LK-nya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Dokumen yang berisi penjelasan naratif dan rincian atas angka yang disajikan dalam ketiga laporan sebelumnya. Dalam CaLK ini juga disajikan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh satker dalam menyajikan laporan keuangannya.

Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Setelah satker menjadi BLU, LK harus disusun dan disajikan mengacu pada SAK yang diterbitkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau standar akuntansi spesifik untuk bidang layanan BLU.
Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang hubungan antara pos-pos neraca, laporan aktivitas, dan laporan arus kas, serta mencerminkan konsistensi dalam penyusunan ketiga laporan tersebut.
Laporan Keuangan yang disajikan menggambarkan kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator kinerja yang ada di Rencana Strategis Bisnis.

Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh satker yang menerapkan PK BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

- Tujuan SPM
Memberikan standar pelayanan minimal yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah, antara lain:
a. Kualitas layanan
Meliputi teknis layanan, proses layanan, tatacara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan
b. Pemerataan dan kesetaraan layanan
c. Biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan

- Kriteria SPM: SMART
Specific, yaitu fokus pada jenis layanan
Measurable, yaitu dapat diukur
Attainable, yaitu dapat dicapai
Reliable, yaitu relevan dan dapat diandalkan
Timely , yaitu tepat waktu

- SPM merupakan standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang terkait
Penyajian SPM
a. Sederhana, realistis, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. Sesuai dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil satker;
c. Memuat pengembangan sistem informasi, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan yang menjamin pencapaian SPM sehingga dapat dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah secara berkelanjutan;
d. Memuat keterkaitan dengan SPM bidang yang lain;
e. Memuat pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang ingin dicapai;
f. Memuat rencana pencapaian SPM termasuk target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan peraturan yang ada;
g. Menetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM;
h. Ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit
Laporan Audit Terakhir :
Adalah laporan auditor tahun terakhir sebelum satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PK BLU. Dalam Laporan Audit Terakhir dicantumkan opini audit yang diberikan oleh auditor dan tahun audit dilakukan.

Pernyataan Bersedia untuk Diaudit :
Jika satker calon BLU belum pernah diaudit, maka satker bersangkutan harus membuat Pernyataan Bersedia untuk Diaudit. Pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan satker dan Menteri/Pimpinan Lembaga, sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.

Siapa, Apa, Dimana, Kapan, dan Mengapa BLU?
1. Siapa
Satker pemerintah operasional yang melayani publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, pengelolaan dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, lisensi, dll.) untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.
Satker BLU (dapat berasal dari berbagai jenjang eselon atau non eselon) merupakan pengagenan (agentification) aktifitas (kegiatan) yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis (bisnis like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.

2. Apa
BLU adalah Satker yang menerima fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD.
BLU adalah wadah baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Keberadaan BLU, harus diseleksi dengan tata kelola khusus, dimana menteri/pimpinan lembaga/satuan kerja dinas terkait membina aspek teknis BLU, sementara Menteri Keuangan/PPKD berfungsi sebagai pembina di bidang pengelolaan keuangan.

3. Dimana
Kedudukan BLU adalah tetap berada dibawah kementerian negara/ lembaganya/ SKPD, dan tidak terpisah dari instansi induknya.
Oleh karena itu seluruh pendapatan yang diperolehnya dari non APBN/APBD dilaporkan dan dikonsolidasikan dalam pertanggungjawaban APBN/APBD. Demikian pula dengan seluruh belanja BLUnya.

4. Kapan
Satker BLU yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD kepada Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota.
Penetapan Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota satker diberikan berupa pemberian status secara penuh dan secara bertahap.
Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 tahun.
Penerapan PK BLU berakhir apabila:
a. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/ walikota sesuai kewenangannya.
b. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/ walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai kewenangannya.
c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.

5. Mengapa
Untuk mempromosikan peningkatan layanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, yang dikelola secara professional dengan menonjolkan produktifitas, efisiensi, dan efektifitas.
BLU wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis Pembina (melalui penetapan Standar Pelayanan Minimal dari BLU terkait)

Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan pada Satker BLU

a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) harus dijabat oleh Pegawai Negeri, karena:

1. Pengelola penerimaan dan pengeluaran negara dalam DIPA BLU yang dilakukan oleh KPA merupakan lingkup keuangan negara yang menjadi domain pemerintah, sehingga harus dilaksanakan oleh Pegawai Negeri;
2. Pegawai non PNS yang diangkat sebagai tenaga profesional pada BLU (Pasal 33 PP No. 23 Tahun 2005) adalah dalam rangka mengelola bisnis BLU dan bukan mengelola DIPA BLU karena pengangkatan tersebut lebih ditujukan untuk meningkatkan kinerja BLU sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya;
3. Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa "Setiap Pejabat Negara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud".


b. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sesuai dengan persyaratan pengangkatannya dijabat oleh PNS.

Pola Penganggaran Satker Badan Layanan Umum (BLU)

Pola penganggaran satker BLU tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu :

1. BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL);
2. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis satker BLU;
3. RBA sebagaimana dimaksud pada huruf (b) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;
4. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN;
5. BLU mengajukan RBA kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL satker BLU;
6. RBA dimaksud disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan;
7. RBA BLU yang telah disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bagian RKA-KL satker BLU;
8. Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN;
9. RBA BLU digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU (DIPA BLU) untuk diajukan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya;
10. Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU (DIPA BLU) paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran;
11. DIPA BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN oleh BLU.