Monday, March 8, 2010

KUP, WP, NPWP

Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak Orang Pribadi
Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

1. Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
a. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
c. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
d. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

2.Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :
MASA
A. PPh Pasal 21/26 Batas Waktu Pembayaran Tgl 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir Batas Waktu Pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir
B. PPh Pasal 25 Batas Waktu Pembayaran Tgl 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir Batas Waktu Pelaporan 20 setelah masa pajak berakhir

TAHUNAN
A. PPh OP Batas Waktu Pembayaran Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak Batas Waktu Pelaporan Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
B. PBB Batas Waktu Pembayaran 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
C. BPHTB Batas Waktu Pembayaran Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.

Hak Wajib Pajak
1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.
2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.
5. Pajak ditanggung pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah
6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi
7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan.
8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga,
10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Wajib Pajak Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pengusaha

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Kewajiban Wajib Pajak Wajib Pajak Badan

Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :

Masa
A. PPh Pasal 23/26 Batas Waktu Pembayaran Tgl 10 bulan berikut Batas Waktu Pelaporan
Tgl 20 bulan berikut
B. PPh Pasal 25 Batas Waktu Pembayaran Tgl 15 bulan berikut Batas Waktu Pelaporan Tgl 20 bulan berikut
C. PPh dan PPnBM-PKP batas Waktu Pembayaran Tgl 15 bulan berikut Batas Waktu Pelaporan Tgl 20 bulan berikut

Tahunan
A. PPh-Badan Batas Waktu Pembayaran Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak Batas Waktu Pelaporan Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
B. PBB Batas Waktu Pembayaran 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
C. BPHTB Batas Waktu Pembayaran Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Hak Wajib Pajak
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh :
1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.
2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.
5. Pajak ditanggung pemerintah, Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah
6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi
7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan.
8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga,
10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya

Definisi Pajak berdasar UU no 28 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no 6 Tahun 1983 tentang KUP
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Wajib Pajak Bendaharawan
Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri, yang membayar gaji, upah, tunjangan, hororarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Untuk lebih memahami tentang perpajakan, Panduan Praktis yang harus dikuasai :
1. Panduan KUP;
2. Panduan PPh Pasal 21
3. Panduan PPn dan PPnBm
4. Panduan PPh Pasal 22
5. Panduan PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2

Kewajiban Wajib Pajak Bendaharawan
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

A. Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
B· Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Hak Wajib Pajak yang lain

Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan.

Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh :
1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.
2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.
5. Pajak ditanggung pemerintah, Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah
6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi
7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan.
8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga,
10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Wajib Pajak Patuh
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaranpajak.

· Syarat-syarat menjadi Wajib Pajak Patuh
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai WP Patuh yang dapat diberikan :
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi semua syarat sebagai berikut:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir
Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut
SPT Masa yang terlambat itu disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
Tidak mempunyai tunggakan Pajak untuk semua jenis pajak:1) kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;2) Tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;
Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus :1) disusun dalam bentuk panjang (long form report);2) menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.
kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;h. Tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;Dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak

tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku berakhir, untuk dapat ditetapkan sebagai WP Patuh sepanjang memenuhi syarat pada huruf a sampai huruf e, ditambah syarat:
Dalam 2 tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP, dan
Apabila dalam 2 tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan Pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10%.
Keuntungan menjadi Wajib Pajak Patuh Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai WP Patuh akan diberikan pelayanan khusus dalam restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

· Jangka waktu penyelesaian restitusiSesuai dengan Pasal 17C ayat (1) UU KUP, WP Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Namun mengingat Ditjen Pajak sangat berkeinginan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak, dan untuk membantu cashflow Wajib Pajak maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05/PJ.33/2001 yang menginstruksikan Kepala KPP agar menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat :
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk Pajak Penghasilan;
b. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai;setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP Patuh.

· Bagaimana caranya menjadi WP PatuhDirektur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Patuh setiap bulan Januari. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak berwenang secara jabatan (ex-officio) menetapkan status Wajib Pajak Patuh tanpa permohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf e di atas.

· Masa berlakunya penetapan sebagai Wajib Pajak PatuhPenetapan WP Patuh berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. · Proses Penetapan Wajib Pajak Patuh Penetapan Wajib Pajak Patuh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor Pelayanan Pajak paling lambat akhir bulan Januari dan mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada: - Kepala KPP tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;- Kepala KPP tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan- Kepala Kantor Wilayah atasan KPP tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar

· Pencabutan WP PatuhSurat Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan yaitu:

Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;
b. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua jenis pajak;
Dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak; atau
Dalam suatu masa pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria “tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak masa pajak yang bersangkutan.

Wednesday, March 3, 2010

TEORI AKUNTANSI - Konsep Harta dan Kehidupan

Konsep Harta dan Kehidupan

A. Tujuan Hidup
Dalam Agama Islam Allah menciptakan alam semesta yang luasnya tidak terbatas. Yang di dalamnya terdapat banyak galaksi yan merupakan kumpulan planet. Bumi terletak di dalam Galaksi Bima Sakti.
Manusia merupakan mahluk Allah yang hidup di bumi dan sekaligus menjadi khalifah. Bumi dipilih karena memiliki kelayakan syarat-syarat kehidupan seperti ketersediaan air, suhu udara, dan kandungan-kandungan kekayaan alamnya (dalam sudut pandang ilmu geografi).
Kebenaran dalam Al-Quran adalah kebenaran mutlak maksudnya kebenaran itu tidak akan lekang dengan perkembangan jaman dan berlalunya waktu. Kebenaran yang berasal dari pendapat manusia, baik itu berasal dari pendapat manusia, baik itu berdasarkan dari pengalaman, pengamatan, atau penelitian, tentang fenomena alam atau perilaku manusia, sifatnya adalah kebenaran relatif. Kebenaran relative terjadi karena belum ada pengetahuan, pemahaman atau pengalaman baru yang dapat menyalahkan pada kebenaran lama.

B. Konsep Harta Kekayaan
1. Pemilik Harta Kekayaan
Allah mempunyai kekuasaan mutlak atas alam semesta dan seisinya. Manusia sebetulnya tidak memiliki harta, namun hanya diberikan kekuasaan untuk memanfaatkan harta yang ada dalam dirinya.

2. Perolehan Harta Kekayaan
Rejeki menjadi hak mutlak Allah, namun Allah juga member peluang bagi manusia untuk memperoleh tambahan rejeki atau kemudahan mendapatkan rejeki.
Strategi kemudahan memperoleh rejeki:
1. Taqwa
2. Syukur
3. Shodaqoh
4. Usaha
5. Dzikir
6. Silaturahmi



3. Penggunaan Harta Kekayaan
Aktivitas berjuang tidak semata-mata dalam penyebaran nilai-nilai agama karena dalam setiap bentuk aktivitas manusia dapat digunakan sebagai media mengembangkan potensi diri dan agama.

4. Pembatasan Harta Kekayaan
Manusia disarankan untuk tidak bertindak boros. Seseorang selayaknya tidak bertindak melebihi batas dalam mengelola harta kekayaannya dikarenakan setiap manusia memiliki rejeki masing-masing.

5. Risiko-risiko Dari Harta Kekayaan
Harta itu merupakan bentuk ujian atau cobaan kepada umat manusia.

C. Misteri Rezeki
Pemahaman perolehan rejeki:
1. Untuk memperoleh rejeki harus bekerja
2. Tiap-tiap orang mempunyai bagian rejekinya sendiri

AKUNTANSI KONVENSIONAL - AKUNTANSI KAPITALIS

A. Budaya Mempengaruhi Laporan Keuangan
Akuntansi merupakan produk budaya, konsep-konsep, aturan-aturan dan praktik-praktik yang dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan merupakan bentuk cerminan perilaku dari orang-orang dalam sekelompok komunitas dalam wilayah tertentu.

B. Ekonomi Kapitalis sebagai Lingkungan Akuntansi Konvensional
Kegagalan Ekonomi Kapitalis
1. Mekanisme Pasar
2. Penindasan Kaum Buruh
3. Ketimpangan Ekonomi
4. Resiko Sosial terlalu Tinggi






C. Akuntansi Konvensional : Akuntansi Kapitalis
Dalam akuntansi konvensional pemilik modal menjadi titik focus laporan keuangan:
1. Tujuan laporan keuangan
2. Konsep Entitas
3. Definisi elemen laporan keuangan
4. Jenis laporan keuangan : laporan perubahan ekuitas
5. Asumsi teori akuntansi positif

TEORI AKUNTANSI ISLAM

A. Pengertian Akuntansi
Teori merupakan rumusan hubungan prinsip-prinsip dari suatu fenomena, dan hubungan antar prinsip tersebut telah dilakukan pengujian. Teori merupakan suatu pengetahuan yang didalamnya mengandung

B. Pengertian Akuntansi Islam dan Teori Akuntansi Islam
Akuntansi adalah proses yang memberikan informasi kinerja suatu entitas dalam bentuk informasi keuangan.
Akuntansi Islam dapat didefinisikan sebagai berikut:
- Akuntansi Islam adalah suatu proses aktivitas jasa, yang didalamnya ada aktivitas pencatatan transaksi keuangan atau peristiwa ekonomi, penggolongan peringkasan, dan menyajikannya dalam jenis-jenis informasi yang sesuai dengan tujuan pendirian entitas; proses aktivitas tersebut dan informasi yang dihasilkan harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Quran
Teori Akuntansi Islam dapat didefinisikan sebagai berikut:
- Teori Akuntansi Islam adalah seperangkat pengetahuan yang terdiri dari prinsip-prinsip dan metode-metode yang berasal dari nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Quran dan Al-Hadist, yang akan digunakan untuk menjelaskan dan mengembangkan praktik-praktik akuntansi.

C. Metode Pengembangan Akuntansi Islam
Proses pengembangan Akuntansi Islam adalah sebagai berikut:
1. Inventaris aturan-aturan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Quran dan Al-Hadist
2. Penentuan posisi perusahaan dan penentuan tujuan pendirian perusahaan yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Quran dan Al-Hadist
3. Penentuan bentuk dan isi laporan keuangan yan mengacu pada tujuan pendirian perusahaan
4. Penentuan metode dan atau teknik akuntansi

D. Permasalahan Dalam Akuntansi Islam
Permasalahan dalam teori dan implementasi akuntansi Islam:
1. Perumusan fungsi perusahaan bagi pendiri atau pemilik perusahaan dan masyarakat.
2. Penentuan karakteristik informasi akuntansi Islam.
3. Penentuan tujuan laporan keuangan Islam, elemen laporan keuangan Islam, jenis-jenis laporan keuangan yang Islami.

UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Sistem perpajakan di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sistem perpajakan yang lama dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Undang – Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Dan juga dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan.
Sistem perpajakan di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sistem perpajakan yang lama dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Undang – Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Dan juga dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan.

PERMASALAHAN

Tahapan perubahan Undang-Undang KUP
Perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang KUP yang baru?
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia sesuai dengan UU No.28 Tahun 2007?

DEFINISI (PASAL 1)

Penambahan beberapa definisi, yaitu:
Pajak;
Bukti permulaan;
Pemeriksaan bukti permulaan;
Penyidik;
Putusan Gugatan;
Putusan Peninjauan Kembali;
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
Tanggal dikirim; dan
Tanggal diterima.
Perubahan beberapa definisi, yaitu:
Wajib Pajak;
Badan;
Pengusaha Kena Pajak;
Masa Pajak;
Surat Setoran Pajak;
Pemeriksaan; dan
Surat Keputusan Pembetulan.

Penambahan definisi “pajak”, sebagai berikut:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

PEMBERIAN, PENGUKUHAN, PENGHAPUSAN NPWP & PENGUKUHAN PKP (PASAL 2)

KETENTUAN SEBELUMNYA (ayat 1):
Kewajiban perpajakan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif belum diatur secara tegas.
“Wanita kawin yang tidak pisah harta” tidak diatur secara tegas apakah dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau tidak.
PERUBAHAN:
Kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
“Wanita kawin yang tidak pisah harta” dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

KETENTUAN SEBELUMNYA (ayat 4a, ayat 6, dan ayat 7) :
Belum diatur batas waktu mulainya persyaratan subjektif dan objektif untuk pemberian NPWP/PKP secara jabatan.
Belum diatur kriteria penghapusan NPWP.
Penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP belum diatur.
PERUBAHAN:
Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang.
Kriteria WP yang NPWP-nya dapat dihapuskan:
Diajukan permohonan oleh Wajib Pajak;
Wajib Pajak dilikuidasi;
Wajib pajak BUT menghentikan kegiatan usaha; dan
apabila dianggap perlu oleh DJP.
Penghapusan NPWP dilakukan setelah melakukan pemeriksaan paling lama 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk Wajib Pajak badan sejak permohonan.

SURAT PEMBERITAHUAN (PASAL 3)
KETENTUAN SEBELUMNYA:
Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT hanya secara manual.
Batas akhir penyampaian semua SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan SPT dengan permohonan dan harus dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
PERUBAHAN:
Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT dapat secara manual dan elektronik.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan.

KETENTUAN SEBELUMNYA:
SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
SPT tidak ditandatangani sebagaimana mestinya.
Tidak sepenuhnya dilampiri keterangan/dokumen yang ditetapkan
PERUBAHAN:
Penambahan kriteria baru, yaitu:
SPTLB disampaikan setelah 3 tahun
SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau penerbitan skp
Dalam hal diaudit oleh Akuntan Publik, Laporan Keuangan yang diaudit tidak dilampirkan
Apabila SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.

PEMBETULAN SPT (PASAL 8)
KETENTUAN SEBELUMNYA:
Paling lama 2 (dua) tahun setelah Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 200%.
PERUBAHAN:
Sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150%.
Catatan: disesuaikan dengan tatanan sanksi administrasi Pasal 13A.

SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA (PASAL 7)
KETENTUAN SEBELUMNYA:
Denda keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT:
SPT Masa Rp50.000,00;
SPT Tahunan Rp100.000,00.
PERUBAHAN:
Denda keterlambatan menyampaikan SPT:
SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp100.000,00;
SPT Tahunan PPh badan Rp1.000.000,00;
SPT Masa PPN Rp500.000,00;
SPT Masa Lainnya Rp100.000,00.

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Wajib Pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
PERUBAHAN:
Wajib Pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi dirinci dalam UU, yaitu:
WP orang pribadi:
telah meninggal dunia; sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
Wajib Pajak yang terkena bencana
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

SANKSI ADMINISTRASI BERUPA KENAIKAN (PASAL 13A)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Sanksi administrasi untuk kealpaan yang pertama dilakukan Wajib Pajak, tidak diatur.
PERUBAHAN:
Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
Catatan: Sesuai hitungan dalam Bukti Permulaan.

PEMBAYARAN PAJAK

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. (Pasal 9)
Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak paling lama 1 bulan. (Pasal 9)
Pembayaran pajak yang dianggap sah belum diatur secara tegas. (Pasal 10)
PERUBAHAN:
Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan (Pembayaran setelah jatuh tempo pelaporan dikenai sanksi bunga). (Pasal 9)
Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan. (Pasal 9)
Penegasan bahwa pembayaran pajak di tempat yang ditentukan Menteri Keuangan adalah sah apabila telah disahkan oleh pejabat pada tempat pembayaran tersebut. (Pasal 10 ayat (1a))

PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR (PASAL 17B)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Batas akhir penyelesaian SPT LB bagi Wajib Pajak paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima.
PERUBAHAN:
Ketentuan paling lambat 12 bulan tidak berlaku dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

DASAR PENERBITAN STP (PASAL 14)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Pelaporan Faktur Pajak (FP) yang tidak sesuai dengan masa penerbitan tidak diatur.
Pengusaha yang gagal berproduksi dan telah mengkreditkan FP Masukan tidak diatur khusus.
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat FP dikenai sanksi denda 2% dari DPP dengan STP. (14(4))

PERUBAHAN:
Pelaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan FP dikenai sanksi denda 2% dari DPP. (14(4))
PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan diwajibkan membayar kembali PPN ditambah sanksi bunga 2% perbulan sejak SKPKPP s.d. STP (Catatan: Pasal 9 ayat (6a) RUU PPN). (14(5))
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat FP, tidak dikenai sanksi administrasi tetapi dikenai sanksi pidana. (39A)


PENERBITAN SKPKBT (PASAL 15)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Tidak diatur secara tegas apakah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu atau tidak.
PERUBAHAN:
SKPKBT diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan dalam hal ketetapan sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain atau setelah dilakukan pemeriksaan ulang dalam hal ketetapan sebelumnya diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.


PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK (PASAL 16)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Yang dapat dibetulkan adalah skp, STP, SK Keberatan, SK Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, SK Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atau SKPPKP.
Jangka waktu penyelesaian paling lama 12 bulan.
PERUBAHAN:
Menambahkan produk hukum yang dapat dibetulkan, yaitu SK Pembetulan, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
Memecah produk hukum yang dapat dibetulkan, yaitu SK Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak menjadi SK Pengurangan Sanksi Administrasi dan SK Penghapusan Sanksi Administrasi serta SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menjadi SK Pengurangan Ketetapan Pajak dan SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.
Apabila permintaan WP ditolak atau diterima sebagian, diberikan alasan.

PENGEMBALIAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG (PASAL 17 ayat (2))

KETENTUAN SEBELUMNYA:
SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan
PERUBAHAN:
SKPLB diterbitkan setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak

PERCEPATAN RESTITUSI (PASAL 17C DAN PASAL 17D)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Hanya untuk Wajib Pajak Patuh.
(paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN)
PERUBAHAN:
Untuk WP Patuh; dan
Untuk WP dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu:
WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas.
WP orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dan lebih bayar s.d. jumlah tertentu.
WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan lebih bayar s.d. jumlah tertentu.
PKP dengan jumlah penyerahan dan lebih bayar s.d. jumlah tertentu.

RESTITUSI PPN UNTUK TURIS ASING (PASAL 17E)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Tidak diatur.
PERUBAHAN:
Diberikan Restitusi PPN atas pembelian barang kena pajak oleh orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri yang tidak dikonsumsi di daerah pabean.
Catatan: Hanya berlaku untuk pemberangkatan melalui pelabuhan udara.

DALUWARSA PENETAPAN (PASAL 13) DAN PENAGIHAN (PASAL 22)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Untuk penetapan dan penagihan:
10 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
PERUBAHAN:
Untuk penetapan:
5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Untuk penagihan:
5 tahun sejak penerbitan penetapan pajak.

HAK MENDAHULU (PASAL 21)
KETENTUAN SEBELUMNYA:
Hak mendahulu untuk melakukan penagihan pajak atas barang milik Penanggung Pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya. Selama ini dibatasi 2 tahun setelah penyampaian Surat Paksa.
PERUBAHAN:
Hak mendahulu diubah menjadi sampai dengan daluwarsa penagihan pajak.

GUGATAN (PASAL 23)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Yang dapat digugat:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Semua Keputusan selain Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Pasal 16 dan Pasal 36 yang berkaitan dengan STP.
PERUBAHAN:
Menghapus Keputusan Pasal 16 dan Pasal 36 yang berkaitan dengan STP karena sudah tercakup dalam keputusan selain Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.
Menambah:
Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur.

KEBERATAN (PASAL 25, 26A)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Hak Wajib Pajak hadir untuk memberikan penjelasan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya belum diatur.
Penghitungan jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak.
Data/informasi yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan tidak diatur secara khusus.
Keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran dan penagihan pajak.
PERUBAHAN:
Wajib Pajak berhak hadir untuk memberikan penjelasan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. (26A (2))
Penghitungan jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim. (25 (3))
Data/informasi yang pada saat pemeriksaan masih berada pada pihak ketiga, dapat dipertimbangkan. (26A (4))
Wajib Pajak membayar ketetapan pajak paling sedikit sejumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir. (25 (3a))
Jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan keputusan keberatan. (25 (7))
Jumlah pajak yang diajukan keberatan belum merupakan utang pajak. (25 (8))
Apabila keberatan Wajib Pajak ditolak dan masih harus membayar kekurangan pajak, dikenai denda 50%. (25 (9))

BANDING (PASAL 27)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Pengajuan banding tidak menunda jatuh tempo pelunasan pajak yang belum dibayar.
Belum diatur hak Wajib Pajak untuk meminta keterangan tertulis untuk keperluan pengajuan banding.
PERUBAHAN:
Pengajuan banding menunda jatuh tempo pelunasan pajak yang belum dibayar sampai 1 bulan sejak terbit putusan banding.
Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa.
Apabila permohonan banding ditolak, dikenai denda sebesar 100% dari pajak yang belum dilunasi.
Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan secara tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.

IMBALAN BUNGA (PASAL 27A)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Imbalan bunga hanya diberikan dalam hal terdapat:
Surat Keputusan Keberatan; dan putusan banding
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak terkait dengan penerbitan SKPKB dan SKPKBT
PERUBAHAN:
Imbalan bunga diberikan dalam hal terdapat:
Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding;
Surat Keputusan Pembetulan;
Surat Keputusan Pengurangan;
Surat Keputusan Pembatalan; dan
Putusan Peninjauan Kembali
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak terkait dengan penerbitan SKPKB, SKPKBT, SKPN dan SKPLB
Catatan:
Imbalan bunga juga berkaitan dengan Pasal 17B (3) & (4), Pasal 11 (3).

PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN (PASAL 28)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Belum diatur mengenai kewajiban menyimpan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik.
PERUBAHAN:
Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara elektronik atau program aplikasi online wajib menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.

PEMERIKSAAN (PASAL 29)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Jenis pemeriksaan dibedakan menjadi PSK, PSL, dan Pemeriksaan Lengkap.
Belum diatur kewenangan Pemeriksa untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
Belum diatur batas waktu penyampaian buku, catatan, dan dokumen.
Belum diatur penetapan secara jabatan untuk Wajib Pajak yang tidak menyerahkan buku, catatan, dan dokumen pada saat diperiksa.
Belum diatur secara tegas kewenangan Pemeriksa Pajak untuk melakukan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak.
Tata cara pemeriksaan sepenuhnya diserahkan kepada Menteri Keuangan tanpa ada rambu-rambu di UU.

PERUBAHAN:
Jenis pemeriksaan dibedakan menjadi Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan. (29 (1))
Pemeriksa diberi kewenangan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik. (29 (3))
Batas waktu penyampaian buku, catatan, dan dokumen 1 bulan sejak permintaan disampaikan. (29 (3a))
Penetapan secara jabatan bagi Wajib Pajak yang tidak menyerahkan buku, catatan, dan dokumen pada saat diperiksa hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. (29 (3b))
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak. (30)
Diatur mengenai tata cara pemeriksaan, pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, penyampaian SPHP dan pembahasan akhir dalam jangka waktu yang ditentukan. (31 (2))

PEMERIKSAAN WP MASUK BURSA (PASAL 29A)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Belum diatur.
PERUBAHAN:
Wajib Pajak Masuk Bursa yang laporan keuangannya Wajar Tanpa Pengecualian, dapat dilakukan pemeriksaan kantor.


KEWAJIBAN MERAHASIAKAN (PASAL 34)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Belum dirinci keterangan yang dapat diberikan kepada pihak lain.
PERUBAHAN:
Merinci jenis keterangan yang dapat diberikan, yaitu: (Penjelasan 34 (2a))
Identitas Wajib Pajak meliputi :
nama Wajib Pajak; Nomor Pokok Wajib Pajak; alamat Wajib Pajak; alamat kegiatan usaha; merek usaha; dan/atau kegiatan usaha Wajib Pajak.
Informasi yang bersifat umum tentang perpajakan meliputi :
penerimaan pajak secara nasional; penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak; penerimaan pajak per jenis pajak; penerimaan pajak per klasifikasi lapangan usaha; jumlah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar; register permohonan Wajib Pajak; tunggakan pajak secara nasional; dan/atau tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak.

AKSES DATA (PASAL 35A)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Belum diatur.
PERUBAHAN DENGAN MENAMBAH:
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak. (35A (1))
DJP berwenang menghimpun data dan informasi apabila data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya tidak mencukupi. (35A (2))
Apabila kewajiban angka 1 dan 2 tidak dilaksanakan dikenai sanksi pidana kurungan atau denda . (41C)

PENGURANGAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK (PASAL 36 ayat (1b), (1c), dan (1d))

KETENTUAN SEBELUMNYA :
Pengurangan/pembatalan atas ketetapan pajak yang tidak benar;
Jangka waktu penyelesaian tidak diatur (dalam KMK diatur 12 bulan).
Frekuensi pengajuan permohonan belum diatur.
PERUBAHAN :
Pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar;
Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur;
Frekuensi pengajuan permohonan diatur paling banyak 2 kali untuk angka 1 dan 2, dan 1 kali untuk angka 3.
Batas akhir jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.

SUNSET POLICY (PASAL 37A)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Tidak diatur.
USULAN PERUBAHAN:
WP yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 selama masa 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU ini diberi kemudahan:
a. diberikan penghapusan sanksi administrasi
b. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak kecuali terdapat data yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

SANKSI BAGI PETUGAS PAJAK(PASAL 36A)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Sanksi bagi petugas pajak yang menghitung dan menetapkan pajak tidak sesuai dengan UU dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PERUBAHAN:
Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi.
Sanksi bagi petugas pajak yang bertindak di luar kewenangannya dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan dan dikenai sanksi.
Sanksi pegawai pajak yang terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dipidana berdasarkan KUHP.
Pegawai pajak yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana berdasarkan UU Tipikor.
Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

KODE ETIK PETUGAS PAJAK(PASAL 36B)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan
PERUBAHAN:
Pegawai DJP wajib mematuhi Kode Etik.
Pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

KOMITE PENGAWASAN PERPAJAKAN (PASAL 36C)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Tidak diatur.
PERUBAHAN:
Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

INSENTIF BAGI DJP (PASAL 36D)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Tidak diatur.
PERUBAHAN:
DJP dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu yang ditetapkan melalui APBN.

PIDANA KARENA KEALPAAN (PASAL 38)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Semua kealpaan dikenai sanksi pidana.
Belum diatur sanksi minimal dan hanya diatur sanksi maksimal.
PERUBAHAN:
Kealpaan yang pertama kali tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 200% (Pasal 13A).
Kealpaan kedua kali baru dikenai pidana denda paling sedikit 1 kali paling banyak 2 kali atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan paling lama 1 tahun.

PIDANA KARENA KESENGAJAAN (PASAL 39)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Belum diatur sanksi minimal dan hanya diatur sanksi maksimal.
PERUBAHAN:
Menambah perbuatan pidana berupa:
Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik (39 (1) h)
dikenai pidana denda paling sedikit 2 kali paling banyak 4 kali atau dipidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun.
Pidana untuk yang kedua kali ditambahkan satu kali menjadi dua kali sanksi di atas.
Percobaan penyalahgunaan NPWP/PKP atau menyampaikan SPT yang tidak benar/lengkap dalam rangka restitusi/kompensasi/pengkreditan pajak dipidana penjara penjara paling singkat 6 bulan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali paling banyak 4 kali

PIDANA KARENA KESENGAJAAN (39A)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Dikenakan sanksi administrasi STP Pasal 14 (4)
PERUBAHAN:
Diatur bahwa setiap orang yang:
menerbitkan dan/atau mengunakan FP, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (39A a)
menerbitkan FP tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP (39A b)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali paling banyak 6 kali.

SANKSI PIDANA UNTUK PEJABAT/SETIAP ORANG (PASAL 41, 41A, 41B)

PERUBAHAN:
Pasal 41 : sanksi pelanggaran Pasal 34 : dari 4 juta menjadi 25 juta
Pasal 41A : sanksi pelanggaran Pasal 35 : dari 10 juta menjadi 25 juta
Pasal 41B : pidana bagi orang yang menghalangi atau mempersulit penyidikan : dari 10 juta menjadi 75 juta
Pasal 41C : sanksi pelanggaran Pasal 35A (sebelumnya tidak diatur):
sengaja tidak memenuhi : pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 1 miliar
sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya : pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta
sengaja tidak memberi data yang diminta DJP : pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta
sengaja menyalahgunakan data dan informasi : pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 500 juta

KETENTUAN PENYIDIKAN (PASAL 44)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
PPNS di lingkungan DJP diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Wewenang penyitaan dalam rangka penyidikan belum diatur secara jelas.
PERUBAHAN:
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS di lingkungan DJP.
Menambah penjelasan mengenai penyitaan.
Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga, milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

PENGHENTIAN PENYIDIKAN (PASAL 44B)

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Tidak ada batas waktu bagi Jaksa Agung dalam memberikan keputusan penghentian penyidikan.
PERUBAHAN:
Keputusan penghentian penyidikan dapat diberikan oleh Jaksa Agung dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permintaan Menteri Keuangan
Penghentian penyidikan dapat dilakukan sepanjang perkara pidana belum dilimpahkan ke pengadilan.

KETENTUAN PERALIHAN

KETENTUAN SEBELUMNYA:
Pasal 47A UU NO.16/2000
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994."
Penjelasan:
Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
PERUBAHAN:
Pasal II
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
Penjelasan:
Cukup jelas.